jokowi
Sabtu, 16 April 2022 09:14 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
JAKARTA,LyfeBengkulu.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Ada juga tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan 50%.
Jokowi menyampaikan, ia telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberiaan THR dan gaji ke-13 yang disertai tukin 50% bagi ASN, TNI, dan Polri aktif.
Sebelumnya, memasuki masa pandemi di tahun 2020 dan 2021, jajaran PNS tidak menerima tukin sama sekali. Namun, di tahun ini, ada tukin yang diberikan walaupun terjadi pemangkasan sebesar 50%.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (15/04).
Ketentuan selanjutnya mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar karena relaksasi izin perjalanan yang sudah diterapkan.
Menurut laporan yang diterima Jokowi, diperkirakan ada sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan bermobilisasi di momentum mudik di Pulau Jawa.
“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegas Jokowi. (**)
Bagikan