Kejagung Periksa 4 Pejabat Kemendag Soal Ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Kamis, 14 April 2022 10:34 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

Ilustrasi-Gedung-Kejagung-3.webp
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

JAKARTA,LyfeBengkulu.comTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) bulan Januari 2021 – Maret 2022.

Kejaksaan Agung telah resmi telah menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) bulan Januari 2021 – Maret 2022.

Adapun keempat saksi yang diperiksa yakni DR selaku anggota verifikator Kementerian Perdagangan RI, AF selaku Analis Perdagangan pada Bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan pada Kementerian Perdagangan RI.

BIS selaku Analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim pada Kementerian Perdagangan RI, CS selaku anggota verifikator Kementerian Perdagangan RI. 

“Keempat saksi diperiksa terkait terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm pil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya. (**)