Kemendag Amankan Produk Baja Senilai Rp 41,6 Miliar

Selasa, 09 Agustus 2022 18:32 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

Screenshot 2022-08-09 182941.jpeg
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono meninjau produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). (foto : ist/lyfebengkulu.com)

JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono meninjau produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 41,68 miliar di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (09/08). 

Menurut Mendag, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:200.

Tindakan pengamanan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. 

Tindakan pengamanan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. 

“Kemendag akan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya singkat. (**)