Ada 48 Ribu DTKS di Bengkulu Masuk Kategori Tidak Layak

Herlina - Selasa, 09 Agustus 2022 18:17 WIB
Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Sebanyak 48.943 data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di wilayah Provinsi Bengkulu tercatat masuk kategori tidak layak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos Provinsi Bengkulu, Yetitostia mengatakan DTKS yang ada saat ini masih menggunakan hasil input tahun 2015 dan 2016, serra belum tersedia data pembaharuan.

Dinsos mencatat terdapat 1.081.160 warga Bengkulu penerima manfaat terdata di dalam DTKS Kementerian Sosial. Dari jumlah tersebut terdapat 48.943 yang masih memerlukan perbaikan.

"DTKS masih mengacu data tahun 2015 dan 2016 jadi perlu diupdate dan secepatnya akan kami lakukan," ungkapnya, Selasa (09/08).

Yeti mengungkap pemerintah dalam Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin menyebut DTKS harus dimutakhirkan dengan rentan waktu selama 5 tahun.

Oleh karenanya Dinsos Provinsi Bengkulu pun mendorong percepatan pembaharuan DTKS di tingkat kabupaten/kota.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, karena perbaikan data dimulai dari tingkat bawah," ujarnya.

Terakhir, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Iskandar Zo sebelumnya telah menanyakan tentang mekanisme verifikasi dan validasi DTKS khususnya Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ke Tim Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Hasilnya Dinsos dapat melakukan pengawasan dan evaluasi berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS di masing-masing kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Iskandar Zo

Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan baru DTKS dan usulan untuk mendapatkan bantuan sosial, selain itu dapat juga melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial setiap bulan.

Lalu data usulan dan hasil verifikasi kelayakan harus disahkan oleh kepala daerah/wakil kepala daerah/sekretaris daerah atas nama kepala daerah.

"Terkait data PBI JK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Data ini harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota sehingga dapat meminimalisir data error atau ganda," terang Iskandar. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS