Minggu, 14 Agustus 2022 09:01 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Ketua Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Destita Khairilisani mengecam kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap putri kandungnya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Destita mengatakan korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.
"Kami mengecam perbuatan pelaku, seorang ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung tetapi justru merusak masa depan anaknya sendiri. Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma dan lebih banyak diam," ujar Destita.
TP Sriwijaya, lanjut Destita berharap korban mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk pemulihan psikis yang dialaminya. Demikian dengan proses hukum yang berlaku, Destita meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
TP Sriwijaya tidak memberikan toleransi atas setiap kasus kekerasan seksual yang telah meninggalkan trauma bagi korban.
"Proses selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan kami menilai hukuman berat layak dikenakan pada tersangka karena perbuatannya telah menimbulkan luka secara fisik dan trauma psikis yang pemulihannya bisa seumur hidup," ucap Destita.
Atas kejadian tersebut, TP Sriwijaya mengajak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu mendeklarasikan diri untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual bagi anak dan perempuan di Bengkulu.
Bentuk deklarasi ditandai dengan ikrar dan penandatanganan yang diikuti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama seluruh jajaran pemerintahan dengan konteks pertama, menolak berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, incest bagi perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu.
Kedua, mengajukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Kabupaten Kota dan seluruh instansi instansi di Provinsi Bengkulu agar menjadikan perlindungan perempuan dan anak menjadi prioritas menuju Bengkulu maju, hebat dan sejahtera. Ketiga, berperan aktif menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi bengkulu melalui program pemberdayaan bekerjasama dengan semua pihak. (mb)
Bagikan