Lantik Peradi Bengkulu, Oto Berharap PBH Bermanfaat Bagi Masyarakat

Rabu, 15 Februari 2023 20:26 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

WhatsApp Image 2023-02-16 at 00.38.12.jpeg
Pengurus Pusat Peradi Otto Hasibuan melantik Dewan Pimpinan Cabang Peradi Provinsi Bengkulu, Rabu (15/02/2023).(Foto/Nd)

BENGKULU, LyfeBengkulu.com - Bagi Masyarakat khususnya kalangan yang tidak mampu membutuhkan bantuan hukum, tak ada alasan advokat Peradi untuk menolaknya. Jika menolak, akan diberikan sanksi.

Pernyataan itu disampakan Pengurus Pusat Peradi, Prof DR Otto Hasibuan saat melantik Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Provinsi Bengkulu yang diketuai Aizan Dahlan, SH, MH dan Sekretaris Umum, A. Tarmizi Gumay, SH, MH, di Santika Hotel, Rabu  (15/02/2023).

Dalam waktu bersamaan, juga pengukuhan Komisi Pengawas, Dewan Kehormatan, dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bengkulu.

Pelantikan Pengurus Dewan PImpinan Cabang Peradi Bengkulu masa jabatan 2022-2027. (foto : nd/lyfebengkulu)

Mencari keadilan itu, kata Otto, tidak mudah dan keadilan itu harus diperjuangkan. "Jadi bagi Peradi, PBH itu dalah pejuang keadilan, karena PBH ujung tombak agar bisa memberikan bantuan hukum secara probono atau free, bagi mereka yang tak mampu. Siapa saja yang butuh bantuan hukum, tak ada alasan bagi advokat Peradi lewat PBH menolaknya," tegas guru besar Universtas Jayabaya itu.

Tapi kata dia, sangat sayangkan jika sikap pemerintah terkesan memandang organisasi advokat merupskan organisasi swasta yang tidak punya potensi dalam menegakkan hukum di  Indonesia. "Padahal advokat itu profesi yang paling tahu kondisi penegakan hukum di tanah air," imbuh Otto.

Lebih lanjut Otto memaparkan,  merujuk sikap Presiden yang hanya memanggil penegak hukum di lembaga formal seperti Kejaksaan dan Kepolisian saat mencermati indeks demokrasi Indonesia yang turun akibat buruknya penegakan hukum. Sementara lembaga advokat tak dilibatkan sama sekali.

"Padahal advokat itu paling berpotensi membuat hukum itu tegak lurus atau bengkok sama sekali. Jadi mestinya advocat dilibatkan," demikian Oto.(nd)