Mayoritas Komoditas Harga Ekspor Produk Pertambangan Juni 2023 Turun

Sabtu, 03 Juni 2023 08:56 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

Screenshot 2023-06-03 075201.jpg
Penurunan harga komoditas ini disebabkan oleh turunnya permintaan produk-produk tersebut di pasar dunia. Hal ini turut mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Juni 2023. (foto : ilustrasi Freepik.com)

JAKARTA, LyfeBengkulu.com- Hampir seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Juni 2023 menunjukkan penurunan harga jika dibandingkan dengan periode  Mei 2023. Penurunan  harga  komoditas  ini  disebabkan oleh turunnya permintaan produk-produk tersebut di pasar dunia.

Ini turut mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Juni 2023. HPE  produk  pertambangan  yang  dikenakan  BK  untuk  periode  Juni  2023  tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri  Perdagangan  Nomor 995 Tahun 2023, tertanggal 23  Mei 2023, tentang Penetapan  Harga  Patokan  Ekspor atas  Produk  Pertambangan yang Dikenakan  Bea Keluar. 

“Hampir  seluruh komoditas produk  pertambangan  yang  dikenakan  bea  keluar  mengalami penurunan harga dibandingkan  dengan  periode  sebelumnya.  Komoditas  yang  mengalami penurunan harga tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit,konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, dan bauksit yang telah  dilakukan  pencucian,” kata  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri  Kementerian Perdagangan Budi Santoso, yang dikutip Sabtu (03/06/2023).

Budi  menambahkan,  terdapat  sejumlah  komoditas  yang  tidak turun harga. “Sementara  itu, konsentrat  mangandan konsentrat  rutil menunjukkan  kenaikan  harga  jika dibandingkan periode  sebelumnya, sedangkan pellet konsentrat  pasir  besi masih tetap, tidak  mengalami perubahan,”kata Budi.

Penetapan HPE produk  pertambangan periode Juni 2023 dilakukan dengan terlebih  dahulu meminta usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data yang  didasarkan pada perkembangan  harga  dari Asian  Metal,  Iron  Ore  Fine  Australian, dan  London  Metal  Exchange  (LME). HPE kemudian ditetapkan setelah rapat  koordinasi antar instansi  terkait, yakni Kementerian  Perdagangan, Kementerian  ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian   Koordinator Bidang   Kemaritiman   dan Investasi, Kementerian Keuangan,serta Kementerian Perindustrian. (rls)