Investor
Selasa, 12 November 2024 17:34 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Usai bertahun-tahun tertunda, tampaknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini mendapatkan sorotan dari pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Jika RUU benar-benar disahkan, maka diyakini akan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dengan merampas aset koruptor yang kemudian digunakan untuk mengganti kerugian negara.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dijadwalkan akan melaporkan perkembangan terbaru RUU ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada Kementerian Hukum untuk meninjau RUU-RUU yang mungkin menghambat pelaksanaan program pemerintahan sesuai dengan visi Astacita.
Diketahui Prabowo menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas Astacita, RUU Perampasan Aset ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang penting dalam mewujudkan komitmen tersebut. Lewat pengesahan RUU ini, pemerintah menargetkan penguatan prosedur perampasan aset yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi.
"Kalau itu sudah pasti, pemberantasan korupsi itu menjadi bagian," terang Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Selasa, 5 November 2024.
RUU ini masih berada dalam tahap persiapan untuk pembahasan di Baleg DPR. Supratman Andi Agtas saat ini menunggu undangan dari Baleg untuk mulai mendiskusikan RUU ini, yang berpotensi menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas kedepan.
"Justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu," tambah Supratman.
Di samping itu, terdapat usulan untuk mengganti istilah "perampasan" dengan "pemulihan" dalam RUU tersebut. Meski demikian, Supratman menyatakan belum menerima detail lebih lanjut mengenai pertimbangan perubahan diksi ini.
Badan Legislasi DPR telah membuka ruang bagi lembaga-lembaga dan organisasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka terkait RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR, yang memiliki otoritas di bidang hukum, dipandang sebagai pihak yang paling tepat untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2024-2029.
Jika RUU Perampasan Aset disahkan, ada sejumlah dampak positif yang diharapkan akan tercapai, antara lain:
RUU ini memungkinkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi melalui perampasan aset dari pelaku, sehingga memberikan peluang bagi pemerintah untuk meminimalisir kerugian yang selama ini belum terpulihkan.
RUU ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur perampasan aset, memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum sehingga proses pemulihan aset dapat dilakukan lebih cepat.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, RUU ini diharapkan akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset yang disita, memperbaiki sistem pencatatan, dan mengurangi risiko penyalahgunaan.
RUU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama dalam hal penegakan hukum di bidang korupsi.
Selama ini, ada kesenjangan antara kerugian yang diderita negara dan kompensasi yang dapat diberikan oleh pelaku korupsi. Dengan RUU ini, pemerintah berharap dapat mengurangi disparitas tersebut.
RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan konsep baru. Pertama kali disusun pada tahun 2008, RUU ini baru masuk ke daftar Prolegnas Prioritas di DPR pada tahun 2023.
Setelah bertahun-tahun diupayakan, RUU ini kini memiliki kesempatan lebih besar untuk disahkan, terutama dengan dukungan penuh dari Prabowo Subianto. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 05 Nov 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 12 Nov 2024
Bagikan
pertamina
10 hari yang lalu