TKDN 40%
Selasa, 15 April 2025 12:00 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menggalakkan program unggulannya, yakni rumah subsidi. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), bekerja sama dengan sejumlah kementerian lain, telah menetapkan kriteria khusus bagi 13 jenis profesi agar bisa mengakses program ini.
Program ini ditujukan untuk kelompok profesi seperti pengemudi ojek online, buruh, guru, hingga wartawan. Mereka dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam kehidupan sosial dan perekonomian, namun masih mengalami keterbatasan dalam memperoleh hunian yang layak.
“Sebanyak 1.000 unit rumah untuk pengemudi mitra roda dua dan 1.000 unit rumah bagi pengemudi mitra roda empat daripada Gojek. Jadi kita hari ini berbicara soal perumahan subsidi bagi pengemudi mitra roda dua dan roda empat daripada Gojek,” ujarnya di Jakarta dikutip Senin, 14 April 2025.
Dikutip dari laman BP Tapera, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima FLPP, meliputi:
Proses pengajuan profesi ini dapat mengajukan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera dan Bank BTN.
Dokumen umum yang diperlukan meliputi KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat keterangan kerja sesuai profesi masing-masing. Proses seleksi akan melibatkan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 15 Apr 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 15 Apr 2025
Bagikan
TKDN 40%
8 hari yang lalu
Indonesia
11 hari yang lalu