Selasa, 25 Oktober 2022 14:33 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberlakukan kebijakan baru. Yakni, menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan. Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari. Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja.
Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat menemui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10) di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta. Keduanya sepakat membahas peningkatan kualitas layanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
"Sekarang visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari dan jemaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Saudi. Ini informasi yang sangat menggembirakan, khususnya buat umat Islam yang ingin datang ke Tanah Suci," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, saat disinggung soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq mengatakan tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jemaah umrah.
"Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," imbuhnya.
Bahkan Pemerintah Saudi, lanjut Tawfiq, juga telah menyiapkan platform 'Nusuk'. Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa memilih paket yang ada.
"Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan," papar Menteri Tawfiq.
Terkait haji, Menag Yaqut berharap Pemerintah Arab Saudi dapat menambah kuota haji Indonesia. Menag juga meminta syarat pembatasan usia 65 tahun dihapus karena jumlah jemaah haji lansia sangat banyak. Akan hal ini, Menteri Saudi mengatakan bahwa saat ini fokusnya adalah meningkatkan pelayanan. Menteri Tawfiq mengaku belum bisa memastikan jumlah kuota haji 2023.
"Kami berharap setelah pandemi membaik, kuota akan kembali normal," sebutnya.
Merespons harapan Menag Yaqut tentang penghapusan syarat usia 65 tahun, Menteri Haji Tawfiq menyampaikan bahwa pemberlakuan syarat itu dalam konteks kondisi pandemi Covid-19. Jika ada perbaikan keadaan, tentu akan ada perubahan kebijakan terkait pembatasan umur.
"Saya yakin kalau sudah normal kondisinya, maka akan ada kelonggaran. Kabar baiknya, pandemi Covid-19 sudah semakin mereda," tandasnya. (rls)
Bagikan