Terbukti KDRT, Oknum Polri Dipecat

Sabtu, 20 November 2021 13:58 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

Ilustrasi-KDRT-Kekerasan-Dalam-Rumah-Tangga.jpg

BENGKULU,lyfebengkulu.com-  Satu oknum Polri di lingkungan Polda Bengkulu, Iptu M diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat. Ini setelah pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas kasus KDRT  yang menimpanya. 

Ini dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto. Ia mengatakan pelaksanaan teknis keputusan itu akan diatur Biro SDM Polda Bengkulu.   "Datanya masih diinventarisir. Mekanismenya memang begitu. Nanti teknisnya diatur Biro SDM," jelas Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menambahkan, PTDH yang dilakukan sudah dengan berbagai pertimbangan. Oknum Polri berinsial M  telah mengikuti proses secara internal dan dari proses tersebut pimpinan menjatuhi hukuman berupa PDTH.  Putusan PTDH ini diperuntukan bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum berat dan ancaman hukumannya sesuai internal dijatuhi hukuman empat bulan atau lebih

“Ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum Polri berinisial M yang sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya dan kemudian kita proses dan terbukti secara hukum serta telah dijatuhi hukuman pidana di pengadilan,” kata Sudarno.

Sebelumnya, sempat dilakukan upaya mediasi namun tidak berhasil.  "Tapi itu prosesnya panjang dan ada alurnya yang jelas dalam kasus ini memenuhi unsur pidananya,”tutup Sudarno.

Dilansir dalam berita sebelumnya, M dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap istrinya AMT. AMT yang tak menerima perlakuan itu lantas melaporkan sang suami ke Polda Bengkulu. IPTU M lalu kena pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

M dituntut JPU dengan hukuman 3 tahun penjara, namun majelis hakim memvonis M dengan hukuman 2 tahun penjara. Tidak terima, M lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan majelis hakim. Namun hakim PT malah menguatkan putusan PN, sehingga ia mencoba melakukan kasasi.

Tapi lagi-lagi, keputusan itu ditolaknya. Perlawanan hukum Iptu M pun berakhir setelah kasasinya kembali ditolak Mahkamah Agung. (bth)