Imigrasi
Senin, 08 Agustus 2022 09:28 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Pemerintah resmi menambahkan 3 (tiga) negara ke dalam daftar subjek Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata yang meliputi Kolombia, Maladewa dan Monako. Sehubungan dengan keputusan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022 pada Selasa (26/07/2022). Dengan demikian, daftar negara subjek Visa on Arrival Indonesia yang sebelumnya berjumlah 72 negara kini menjadi 75 negara.
Sementara itu, subjek fasilitas Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata tetap terdiri dari sembilan negara, antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
“Penggunaan Visa on Arrival maupun Bebas Visa Kunjungan dikhususkan untuk Orang Asing yang hendak berwisata. Apabila ada Orang Asing yang aktivitasnya tidak sesuai dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang keimigrasian,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Permohonan VoA dilakukan di counter BRI pada area kedatangan di pintu masuk udara, darat dan laut. Persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket penerbangan meninggalkan wilayah Indonesia, bukti bayar VoA dan sertifikat vaksinasi Covid-19. Biaya Visa on Arrival yaitu Rp 500.000, yang pembayarannya dapat dilakukan menggunakan mata uang US Dollar dan rupiah. Bagi WNA yang memiliki mata uang lain, penukaran mata uangnya dapat pula dilakukan di sana.
“VoA dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa tinggalnya menjadi 60 hari. Perpanjangan bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja yang posisinya paling dekat dengan domisili WNA di waktu tersebut,” imbuh Achmad.
Selain menambahkan subjek VoA, Pemerintah juga membuka 46 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dapat memberikan layanan Visa on Arrival serta 120 TPI yang menerima kedatangan Orang Asing subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK). (**)
Bagikan