Etika
Kamis, 15 Agustus 2024 10:51 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Saat Anda masih memiliki pekerjaan, mungkin segalanya tampak lebih terjamin—mulai dari tunjangan kesehatan, bonus tahunan, gaji tetap, hingga kelancaran pembayaran cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, dalam hitungan hari, situasi bisa berubah drastis.
Kondisi ekonomi yang memburuk bisa membuat perusahaan tempat Anda bekerja mengalami kerugian, yang akhirnya berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketika pekerjaan hilang, sumber penghasilan pun terputus. Lantas, bagaimana dengan tagihan KPR yang harus tetap Anda bayar? Meskipun situasi ini terasa berat, janganlah putus asa. Selalu ada harapan meski Anda merasa berada dalam kegelapan.
Menghadapi PHK saat KPR belum lunas memang bisa menimbulkan kepanikan. Namun, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk mengatasi situasi ini.
Ketika Anda terkena PHK, itu tidak berarti Anda harus merelakan segalanya. Ingatlah bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan hak kepada karyawan yang terkena PHK untuk menerima pesangon dari perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang Anda terima bergantung pada masa kerja. Anda bisa menerima pesangon yang nilainya mencapai satu hingga sembilan kali gaji, tergantung lamanya Anda bekerja.
Jika Anda telah bekerja selama delapan tahun atau lebih, Anda berhak mendapatkan sembilan kali gaji sebagai pesangon. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan uang penghargaan masa kerja yang besarnya antara dua hingga sepuluh kali gaji, bergantung pada lama masa kerja Anda.
Setelah pesangon diterima, pertimbangkan untuk menggabungkannya dengan tabungan Anda. Evaluasi apakah dana tersebut cukup untuk melunasi sisa KPR.
Jika memungkinkan, lunasi seluruh sisa pinjaman KPR dan tagihan lain seperti kartu kredit agar Anda tidak terbebani di kemudian hari. Namun, jangan lupa untuk menyisakan dana darurat yang setidaknya setara dengan enam bulan gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jika pesangon dan tabungan cukup, prioritas terbaik adalah melunasi KPR. Dengan demikian, Anda tidak hanya menghilangkan beban cicilan bulanan tetapi juga menghindari risiko kredit macet di masa depan yang bisa berujung pada masalah lebih serius.
Saat menghadapi krisis keuangan, salah satu langkah yang bisa diambil adalah menjual aset yang Anda miliki. Aset seperti emas, tanah, atau properti lain bisa menjadi penyelamat di saat-saat sulit seperti ini. Meski terasa pahit, menjual aset mungkin menjadi pilihan terbaik jika pesangon tidak cukup untuk melunasi KPR dan pinjaman lainnya.
Menjual aset memang bukan keputusan mudah, terutama jika aset tersebut merupakan bagian penting dari investasi Anda. Namun, dalam situasi di mana kredit macet bisa menjadi ancaman nyata, langkah ini mungkin diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan Anda dan keluarga.
Ingatlah bahwa aset bisa dikumpulkan kembali setelah situasi finansial Anda membaik. Setelah kembali mendapatkan pekerjaan atau sumber penghasilan baru, Anda bisa mulai menabung lagi dan membeli aset baru yang bisa membantu di masa depan.
Jika Anda benar-benar tidak memiliki pilihan lain untuk melunasi cicilan KPR, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengajukan moratorium kepada bank. Moratorium dalam konteks ini berarti penundaan sementara pembayaran cicilan, yang bisa memberikan sedikit ruang bernapas bagi keuangan Anda.
Namun, penting untuk diingat bahwa moratorium bukan berarti pembebasan utang. Anda hanya diberikan penundaan pembayaran pokok pinjaman, sementara bunga tetap harus dibayarkan setiap bulan. Moratorium ini biasanya diberikan dengan syarat tertentu, terutama bagi nasabah yang memiliki penghasilan tetap dan berada dalam situasi keuangan yang sulit, seperti terkena PHK.
Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal moratorium, dan ada baiknya Anda memahami sepenuhnya persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Biasanya, moratorium memiliki batasan waktu, setelah itu Anda harus kembali melanjutkan pembayaran seperti biasa.
Oleh karena itu, jika Anda masih memiliki sumber dana lain, seperti pesangon atau aset yang bisa dijual, lebih baik segera lunasi KPR Anda agar tidak menjadi beban di masa mendatang.
Terkena PHK saat masih memiliki tanggungan KPR memang menantang, tetapi bukan berarti tidak ada jalan keluar. Dengan memaksimalkan penggunaan pesangon, mempertimbangkan penjualan aset, atau mengajukan moratorium, Anda bisa mengatasi situasi ini dengan lebih baik.
Yang terpenting adalah tetap tenang dan mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat menjaga stabilitas keuangan Anda dan keluarga. Dengan perencanaan yang matang, Anda bisa melewati masa sulit ini dan bangkit kembali di masa depan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 13 Aug 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 15 Agt 2024
Bagikan
Korea Selatan
9 hari yang lalu