65 Ribu Pekerja di Bengkulu Masuk Daftar Penerima Subsidi Upah

Herlina - Jumat, 16 September 2022 08:48 WIB
Kepala Disnakertrans Edward Happy (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mencatat jumlah pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) di daerah sebanyak 65.055 orang . Bantuan atau subsidi gaji itu diberikan pemerintah kepada pekerja, untuk mengatasi efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Disnakertrans Edward Happy mengatakan uang BSU akan dimanfaatkan pekerja untuk meringankan beban kebutuhan seiring kenaikan harga BBM.

“Semoga Rp600 ribu bisa digunakan sebaik-baiknya, berkenaan dengan BBM naik, sehingga menyebabkan harga barang-barang naik. Pemerintah hadir untuk memberikan BSU bagi buruh,” kata Edward, Jumat (16/09).

Edward mengatakan penerima BSU di Bengkulu adalah yang menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro serta bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

"Selain itu penerima BSU di Bengkulu telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai dengan kriterian Permenaker RI Nomor 10 tahun 2022," kata Edward.

Edward menjelaskan, angka realisasi anggaran BSU 2022 yang telah disalurkan hingga saat ini mencapai Rp 5,33 miliar untuk 8.886 orang pekerja. Sementara itu, saat ini masih ada pagu anggaran sebanyak Rp 33,7 miliar yang masih menunggu untuk dicairkan kepada 56.169 orang pekerja di daerah.

"Untuk saat ini masih ada sebanyak 56.169 orang pekerja di Bengkulu yang belum menerima pencairan BSU 2022," ujarnya.

Penyaluran BSU 2022 yang sedang berlangsung juga merupakan tahap pertama dan diutamakan untuk penerima yang memiliki bank Himbara. Sementara bagi pekerja yang terdaftar namun belum memiliki bank Himbara akan disalurkan kemudian di tahap kedua. Tahap kedua sendiri menurut informasi yang diterima akan dimulai pada awal Desember 2022.

"Jadi bagi pekerja yang belum mendapatkan pencairan BSU pada tahap awal ini kemungkinan dicairkan pada tahap kedua di awal Desember 2022 mendatang," tutup Edward. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS