BPJS PBI untuk Masyarakat, Ini Cara Mengaktifkannya

Redaksi Daerah - Selasa, 10 Februari 2026 18:31 WIB
Apa Itu BPJS PBI dan Cara Mengaktifkan Status BPJS PBI (ist/trenasia)

JAKARTA — BPJS Kesehatan adalah layanan yang memiliki fokus dalam memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan bagi warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia minimal 6 bulan.

Sebelum disebut BPJS, layanan ini disebut sebagai Askes, Jamkesmas, Jamkesda, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Akan tetapi seiring berjalannya itu, layanan tersebut kini sudah tidak ada dan diganti dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-BPI).

BACA JUGA: Cara Cek Penerima BPNT 2026 Lewat Aplikasi dan Situs Resmi

Siapa Saja Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)?

Siapa Saja Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)?

Yang termasuk peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran atau PBI adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin dan warga tidak mampu berdasarkan data dari Dinas Sosial.

Untuk biaya iuran bulanannya tidak akan dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Siapa yang Termasuk Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)?

Siapa yang Termasuk Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)?

Masyarakat yang termasuk BPJS Non-BPI adalah peserta yang tidak tergolong dalam fakir miskin dan orang tidak mampu.

Bedanya dengan BPJS-PBI yang biaya per bulannya ditanggung oleh pemerintah, masyarakat yang tergolong peserta BPJS Non-PBI wajib untuk membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan sendiri.

Hal tersebut dilakukan karena warga yang bersangkutan dianggap mampu melakukan pembayaran iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu.

Selanjutnya, masyarakat yang termasuk dalam BPJS Non-PBI masih dibagi lagi menjadi tiga golongan lagi yaitu, sebagai berikut.

  • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yang terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
  • Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

BACA JUGA: Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Isu Penonaktifan BPJS PBI

Baru-baru ini di media sosial ramai soal isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, jika Anda menalami ini, jangan panik.

Status BPJS PBI yang tiba-tiba non aktif bukan berarti tidak ada jalan keluar sama sekali. Dilansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI, penonaktifan peserta BPJS PBI oleh Kementerian Sosial ini adalah langkah yang dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran adalah benar-benar orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran.

Kuota Peserta PBI yang dinonaktifkan juga akan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cara Mengaktifkan Lagi Status BPJS Kesehatan PBI

Cara Mengaktifkan Lagi Status BPJS Kesehatan PBI

Anda bisa mengaktifkan lagi status penerima BPJS Kesehatan PBI Anda jika Anda masih termasuk dalam kategori sebagai berikut.

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  • Masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.

Anda bisa mengaktifkan lagi status BPJS Kesehatan Anda sebagai Peserta PBI dengan cara langsung melapor kepada Dinas Sosial terkait untuk diajukan lagi jadi peserta PBI.

Itu tadi penjelasan mengenai apa itu BPJS PBI dan cara mengaktifkan lagi status BPJS Kesehatan Anda sebagai Peserta PBI.

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 10 Feb 2026

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS