BPTD Bengkulu-Lampung Tunggu Pengadaan Alat Timbang Kendaraan ODOL

Herlina - Rabu, 09 November 2022 06:24 WIB
Kepala Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bengkulu - Lampung, Bahar. (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Larangan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) di Provinsi Bengkulu dipastikan berlaku penuh pada 2023 mendatang.

"Iya sudah mulai berlaku tahun depan," kata Kepala Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bengkulu - Lampung, Bahar, Selasa (08/11).

Bahar mengatakan pihaknya tengah menunggu dukungan dari Kementerian Perhubungan terkait pengadaan alat timbang kendaraan angkutan logistik yang nantinya diletakan di setiap perbatasan dan titik strategis di dua provinsi ini.

"Untuk pengadaannya masih kami tunggu dari Kementerian Perhubungan. Kami sudah usulkan untuk mendukung regulasi ini," ujarnya.

Selanjutnya, Bahar mengungkap pelaksanaan penindakan kendaraan ODOL tersebut berkolaborasi dengan aparat kepolisian bidang satuan lalu lintas.

Penindakan tersebut nantinya akan menyasar kendaraan golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi.

Pihaknya pun berharap para pengguna jalan khususnya angkutan logistik dan komoditas pertambangan mengikuti aturan ini.

"Jenis sanksinya akan kami lakukan tilang dan yang sudah melebihi batas peringatan akan kami tindak tegas seperti pemberhentian operasional," sampainya. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS