Dibekukan 2 Tahun, Saham Emiten Pertambangan SMRU Berpotensi Didepak BEI
JAKARTA,LyfeBengkulu.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali berpotensi mendepak PT SMR Utama Tbk (SMRU) dari lantai perdagangan bursa (Delisting).
Manajemen BEI mengungkapkan, saham emiten pertambangan SMRU ini telah dibekukan oleh Bursa selama 2 tahun per tanggal 23 Januari 2022 kemarin.
Sebelumnya perseroan telah di suspensi BEI sejak Januari 2020 lalu dikarenakan mandeknya pembayaran pokok dan denda ALF tahun 2020.
Di sisi lain, kasus komisaris utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), yang merupakan pemegang utama saham perseroan, terkait dengan kasus Jiwasraya menjadi pendukung adanya potensi delisting oleh Bursa Efek Indonesia.
- BRI Rencanakan Buyback, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun
- Anggaran PEN Naik Rp 455,6 Triliun, Kluster Penguatan Ekonomi Jadi Rp 178,3 Triliun
- Tahun 2022, OJK Yakin Kredit Bakal Tumbuh 7,5 Persen
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun susunan pemegang saham SMRU saat ini ialah PT Trada Alam Minera Tbk. 52,30%, PT ASABRI (Persero) 8,11% dan Masyarakat 39,59%.
Dengan adanya potensi delisting ini, BEI menghimbau kepada publik untuk selalu mencermati dan memperhatikan segala informasi yang disampaikan perseroan.