Gubernur Rohidin Izinkan Aktivitas Pemungutan Limbah Batubara di Sungai Bengkulu

Herlina - Rabu, 28 September 2022 04:32 WIB
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyetujui jika pemungutan limbah batubara di dasar sungai Bengkulu diizinkan kembali, mengingat aktivitas tersebut memuat potensi perekonomian bagi masyarakat dan membuat sedimentasi sungai berkurang. (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta stakeholder lingkungan untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali legalisasi aktivitas pemungutan limbah batu bara di bantaran Sungai Bengkulu. Gubernur setuju jika pemungutan limbah batubara di dasaran sungai itu diizinkan kembali mengingat aktivitas tersebut memuat potensi perekonomian bagi masyarakat dan membuat sedimentasi sungai berkurang.

Gubernur menerangkan permasalahan utama terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu belakangan ini adalah adanya kerusakan daerah aliran sungai. Di mana kata dia, terdapat aktivitas pertambangan di hulu yang membuat lingkungan sekitar rusak, lalu ada penyempitan daerah tengah karena adanya aktivitas kegiatan masyarakat seperti penggunaan sarana pertanian dan aktivitas lainnya serta daerah hilir yang mengalami sedimentasi akibat limbah dan semacamnya.

Oleh karenanya, gubernur menilai bukan sebuah masalah ketika masyarakat diizinkan memungut sisa-sisa pecahan batu bara yang hanyut dan hanya akan membuat sungai terjadi pendangkalan.

"Selain dapat mengurangi pendangkalan, pemungutan sisa batu bara itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan nelayan tradisional," kata dia.

Atas hal itu, Rohidin meminta stakholder dan aparat penegak hukum untuk mengkaji dampak lingkungan dari aktivitas ini.

"Menanggulangi banjir tidak bisa sendiri. Pemerintah punya keterbatasan anggaran sehingga untuk menormalisasi Sungai Bengkulu jelas tidask bisa cepat dilakukan," kata Gubernur.

"Oleh karena itu, silahkan stakeholder dan aparat penegak hukum dapat membuat legal opini yang dapat membuat masyarakat sekitar bisa kembali memungut sisa limbah batu bara ini," tukasnya.

Dulu, tahun 2018 lalu sebanyak 3.000 warga pemungut limbah batubara Sungai Bengkulu yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu berhenti beraktifitas karena ada aturan yang tak membolehkan warga untuk mengambil limbah itu.

Padahal sejauh aktivitasnya, masyarakat yang notabene adalah nelayan tradisional ini tidak membuat sungai di daerah itu tercemar dan di lain sisi mampu mencukupi kebutuhannya.

Salah satu narasumber yang berada di Kelurahan Pasar Bengkulu, Yudi menyebutkan dalam sehari nelayan mampu mengais limbah sedikitnya 5 karung ukuran 50 kilogram. Dalam satu karungnya, pengepul mau membeli dengan harga Rp35 ribu sampai Rp50 ribu dengan catatan dikumpulkan sepekan sekali.

"Tidak seperti dulu yang memungut batu bara sisa ini sebagai pekerjaan. Sekarang ini masih ada aktivitasnya, tapi secara diam-diam dan terbatas. Mereka nelayan dan warga sekitar memakai perahu kecil dengan mesin pompa air menguras dan membuat limbah yang ada di dasar sungai timbul ke permukaan uuntuk selanjutnya dikumpulkan dalam perahu," paparnya. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS