Harus Ada Hukuman Untuk Antisipasi Pedagang Eceran Rokok
JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Deputi Bidang Pengawasan BPOM Republik Indonesia, Maya Gustina Andarini sangat mendukung adanya survei yang telah dilakukan oleh CHED ITB Ahmad Dahlan karena sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Selain itu, BPOM sangat berharap survei ini dapat memberikan peran sebagai bahan masukan dalam berpartisipasi aktif untuk pengendalian tembakau.
Ia menambahkan saat ini konsumsi masyarakat terhadap rokok masih sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan.
Di kalangan anak-anak yang ingin mencoba rokok dengan sangat mudah bisa mendapatkan rokok di pedagang eceran. Hal ini menjadi pusat perhatian BPOM karena menyangkut kesehatan masyarakat Indonesia.
“Bagi pedagang eceran dan produsen bisa meningkatkan daya beli masyarakat karena dari pada membeli satu bungkus, mereka bisa membeli eceran secara mudah dan terjangkau bagi yang miskin dan juga anak-anak yang uang sakunya terbatas sehingga dia mampu untuk membeli padahal sudah jelas larangan merokok untuk anak-anak dan bisa mematikan” ujar Maya Gustina Andarini.
- 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi LPEI Tahun 2013-2019 Kembali Diperiksa Kejagung
- Kejagung Periksa 4 Pejabat Kemendag Soal Ekspor Crude Palm Oil (CPO)
- Tahun Ini Pembayaran Zakat BSI Tembus Rp122,5 Miliar
Hal ini lah yang harus diberikan perhatian khusus, BPOM sangat setuju adanya rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan tentang pelarangan penjualan rokok eceran.
Maya Gustina Andarini juga menambahkan bahwa meskipun agak sulit untuk melakukan pembatasan tentang rokok eceran, hukuman yang tegas haruslah ada sehingga para pedagang eceran bisa mematuhi peraturan yang ada.
Selain itu, Maya Gustina Andarini menjabarkan mengenai pengawasan BPOM yang meliputi pengawasan produk pengedaran tembakau, pengawasan promosi terkait pencantuman peringatan rokok, dan kebenaran kandungan yang ada didalamnya.
Badan BPOM juga melakukan pengawasan terhadap kadar tar dan nikotinnya serta persyaratan lebel dan kemesan sesuai dengan peraturan yang berlaku.