Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Tanggalnya

Herlina - Sabtu, 29 April 2023 12:53 WIB
Ilustrasi (freepik.com)

BENGKULU, LyfeBengkulu.com- Pamin STNK Subditregiden Ditlantas Polda Bengkulu, Iptu Ade Lela Sunarwan, mengumumkan bahwa akan ada pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu yang akan dimulai pada tanggal 2 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023. Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di seluruh samsat induk maupun cabang di Bengkulu.

Pembayaran pajak kendaraan selama periode tersebut akan dikenai potongan denda dan bunga. Ini adalah kesempatan bagi pemilik kendaraan di Bengkulu untuk memanfaatkan program ini dan mengurangi beban biaya pajak kendaraan mereka. Iptu Ade Lela Sunarwan mengimbau seluruh masyarakat di Bengkulu untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan tidak melewatkan jadwal pembayaran pajak kendaraan yang telah ditetapkan.

"Insyaallah ya akan ada pemutihan pajak kendaraan kembali, kita mulainya dari tanggal 2 Mei, karena tanggal 1 Mei libur," katanya.

Pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini meliputi pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan roda dua dan empat.

Program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dan patuh dalam membayar pajak serta bea balik nama, sekaligus membantu pemerintah dalam memperbarui data pemilik kendaraan dan identitas yang sesuai.

" Silakan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," pungkasnya. (**)

Editor: Herlina
Tags pemutihan pajak Bagikan

RELATED NEWS