Kapan WNA Bisa Ajukan e-VOA, Berapa Lama Waktu Penggunaannya?

Herlina - Kamis, 15 Desember 2022 22:37 WIB
ilustrasi

JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Berbeda dengan permohonan Visa on Arrival biasa yang diajukan langsung setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bisa diajukan dari manapun melalui molina.imigrasi.go.id. Seperti halnya eVisa, permohonan e-VOA dapat dilakukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di Indonesia.

“Batas waktu penggunaan e-VOA paling lambat adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkan. Artinya, Orang Asing dapat mengajukan e-VOA paling lama tiga bulan sebelum tanggal kedatangan di Indonesia. Adapun masa tinggal pengguna e-VOA adalah 30 hari terhitung sejak peneraan stempel masuk di paspor,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (15/12)

Kendati pengajuan permohonan e-VOA terbilang fleksibel dan waktu penerbitannya cepat, Achmad menyarankan agar WNA tidak membuat permohonan di tengah-tengah perjalanan ke Indonesia. Hal ini untuk memastikan Orang Asing benar-benar sudah memegang e-VOA sebelum tiba di Indonesia.

“Ada beberapa case didapati pemohon e-VOA yang permohonannya sedikit terhambat terutama pada saat pembayaran. Biasanya disebabkan kartu ditolak oleh bank, antara lain karena CVV salah, PIN salah atau tagihan sebelumnya belum dibayarkan. Membuat permohonan sebelum WNA berangkat dari negara asal lebih baik karena bisa mengantisipasi risiko tersebut,” ujarnya.

Dalam situasi tertentu yang mendesak, misalnya WNA harus segera melakukan kunjungan mendadak untuk pertemuan bisnis dan tidak ada jeda waktu yang cukup, WNA masih bisa ajukan Visa on Arrival secara manual. Kounter VoA di area kedatangan bandara dan pelabuhan tetap melayani permohonan Visa on Arrival secara langsung.

Untuk mengajukan e-VOA, WNA perlu mempersiapkan foto halaman biodata paspor (format JPG/JPEG/PNG), foto diri ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG) serta kartu debit/kredit berlogo Visa/Mastercard/JCB. Kartu yang digunakan untuk pembayaran tidak harus atas nama yang bersangkutan, selama kartu tersebut valid dan sudah memiliki 3D Secure System sehingga dapat digunakan untuk transaksi internasional. (**)

Editor: Herlina
Tags e_VOABagikan

RELATED NEWS