KUHP Baru Tidak Berdampak ke Sektor Pariwisata Kata Bos InJourney

Herlina - Rabu, 14 Desember 2022 12:24 WIB
ilustrasi freepik.com

JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, Donny Oskaria mengatakan tidak melihat adanya penurunan kunjungan atau juga pembatalan penerbangan oleh wisatawan asing, atas disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU).

"Kita lihat data saja, yang terjadi di bandara kita khususnya kedatangan internasional tidak ada penurunan atau tidak ada cancellation," katanya. di Kementerian BUMN.

Donny menambahkan semua pihak harus bekerja sama dalam melakukan sosialisasi serta mengkampanyekan bahwa pengalaman berwisata di Tanah Air sangat menyenangkan. Karena ia beranggapan, tujuan destinasi wisata di Indonesia sangat menarik di tiap pulaunya.

Ia juga melihat setelah disahkannya RUU KUHP tersebut, kondisi ini menjadi momen bagi kompetitor untuk mencari hal-hal yang terkesan buruk bagi wisatawan asing untuk tidak datang ke Indonesia.

"Persaingan di industri pariwisata itu sangat kompetitif. Kita harus bersaing dengan negara tetangga di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand dan Malaysia," lanjutnya.

Maka dari itu, ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melawan kampanye negatif yang akan menjatuhkan pariwisata di Tanah Air.

"Kita tidak boleh terjebak oleh negative campaign, pada dasarnya tidak terjadi seperti yang dikhawatirkan orang-orang, tapi butuh waktu untuk mensosialisasikan," tuturnya.

Sebagai informasi, pasal larangan seks pasangan tak menikah (zina) beberapa waktu terakhir menyeruak ke permukaan. Hal itu disebabkan mengundang protes dari pelaku industri perhotelan dan pariwisata.

Pasalnya, dalam draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan dengan ancaman penjara 1 tahun.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," seperti bunyi dari Pasal 413 ayat 1. (**)

Editor: Herlina
Tags KUHP Injourney Bagikan

RELATED NEWS