"Mela Lapor" Aplikasi Aduan Korban Kekerasan Seksual, Siap Dilaunching 25 November

Herlina - Jumat, 04 November 2022 18:09 WIB
Jelang launching aplikasi "Mela Lapor", Yayasan PUPA menggelar workshop penyusunan SOP integrasi tindak lanjut pelaporan. (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Yayasan PUPA atas dukungan Asian Community Trust (ACT) Jepang telah membuat aplikasi Lapor Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 'Mela Lapor'.

Aplikasi tersebut dibuat agar korban yang selama ini takut, malu atau tidak tahu harus melapor kemana dapat menggunakan aplikasi tersebut sebagai upaya pertolongan pertama untuk mulai membuka peristiwa kekerasan yang dialami korban.

Kehadiran teknologi tidak hanya memberikan kontribusi positif, melainkan juga menimbulkan dampak negatif dalam perubahan sistem sosial budaya. Salah satunya adalah KBGO.

Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani mengatakan, bahwa aplikasi 'Mela Lapor' ini belum di luncurkan ke Publik namun masyarakat sudah bisa mengakses aplikasi tersebut di Google Play hanya untuk Android.

"Jadi nantinya mereka yang ingin mengadu ataupun curhat terkait bentuk-bentuk KBGO bisa mengisi formulir pengaduan, sejauh ini sudah ada 15 laporan yang masuk ke aplikasi Mela Lapor dan rata-rata umur di rentang 16 tahun hingga 18 tahun. Direncanakan kita bisa Launching tanggal 25 Bulan ini," ujar Susi, Jumat (04/10).

Dilanjutkan Susi, meskipun belum di luncurkan namun sudah ada laporan yang masuk tentu ini menjadi langkah positif korban untuk mau melakukan pelaporan dan untuk mendapatkan bimbing terkait permasalahan yang dialaminya.

"Artinya mereka selama ini perlu wadah untuk melapor, dengan aplikasi Mela Lapor mereka tidak perlu bertemu langsung cukup mendaftar dan menceritakan permasalahannya, nanti admin akan melakukan pendampingan," jelasnya.

Apliaksi Mela Lapor ini bisa digunakan untuk diri sendiri maupun melaporkan kasus orang lain, selain itu didalam aplikasi Mela Lapor memberikan layanan informasi tentang KBGO, lembaga-lembaga rujukan sebagai tindak lanjut dari kasus yang sedang dilaporkan.

"Pelapor hanya perlu melengkapi data diri, nomor kontak yang bisa dihubungi selanjutnya megupload bukti-bukti atau screenshoot yang mengandung unsur KBGO atau KSBE," terangnya.

Sebagai contoh KBGO yang bisa dilaporkan seperti fenomena anak-anak dan remaja perempuan sudah familiar dengan fenomena PAP (mengirimkan foto) yang bermuatan unsur pornografi, yang ahirnya di posting dan disebar luaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Ketika mereka melaporkan sebagai korban penyebaran konten pornografi di media sosial maka diberikan pertolongan pertama dengan menghapus atau memblokir konten tersebut dari handphone korban, Admin Mela Lapor akan menghubungi laporan pengaduan kominfo atau safe.net untuk penghapusan konten dan dikeluarkan dari daftar mesin pencari," paparnya.

Sebagai tindak lanjut layanan PUPA kan dirujukan ke lembaga layanan bila korban membutuhkan layanan yang tidak dimiliki oleh PUPA termasuk berkoorinasi ke sekolah bila korban adalah pelajar.

"Admin akan menghubungi korban ke lembaga penerima rujukan dengan mengantar atau datang sendiri sesuai kesepakatan antara lembaga perujuk, lembaga penerima rujukan dan korban. Biaya pengaduan di Aplikasi Mela Lapor gratis, tetapi nantinya berbeda bila mana korban memerlukan pengacara, tentu bisa kembali lagi ke keluarga korban," tutupnya. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS