Menkeu Sri Mulyani Tekankan Pembangunan Sektor Keuangan Penting untuk Gapai Cita-Cita Indonesia Emas 2045

Herlina - Selasa, 13 Juni 2023 20:49 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menekankan pentingnya enerapan meaningful participation atau keterlibatan dari masyarakat supaya masyarakat bisa berpartisipasi dalam proses pembentukan UU P2SK. (foto : istimewa)

JAKARTA, LyfeBengkulu.com- Pembentukan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke depan menjadi salah satu poin penting. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bagi Pelaku Usaha Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Perkembangan Peraturan Turunannya yang diselenggarakan oleh KADIN dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), di Jakarta pada Selasa (13/06/2023).

“Waktu pandemi terjadi, teknologi digital memberikan pengaruh sangat besar dalam sektor keuangan. Banyak Undang-undang di sektor keuangan sendiri yang sudah tertinggal zaman dengan adanya teknologi baru. Sementara, pembangunan sektor keuangan merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas di 2045,” jelas Sri Mulyani.

Momentum reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK juga menjadi semakin tepat di tengah beragam tantangan risiko global saat ini. Baik pandemi, tensi geopolitik, ancaman resesi global, kerawanan pangan, dan perubahan iklim. Penguatan stabilitas sistem keuangan sangat diperlukan agar perekonomian kita berdaya tahan terhadap guncangan dan ketidakpastian yang mungkin terjadi.

Sri Mulyani, melanjutkan bahwa dalam proses pembentukan UU P2SK, pemerintah juga menerapkan meaningful participation atau keterlibatan dari masyarakat supaya masyarakat bisa berpartisipasi dalam proses pembentukan UU ini. Ke depan, pemerintah juga akan terus menerapkan meaningful participation dalam penyusunan berbagai peraturan turunan dari UU P2SK.

Sejak terjadinya pandemi Covid-19, pertumbuhan digitalisasi semakin cepat di semua lini mulai dari cara belajar, belanja online, hingga transaksi keuangan. Hal ini juga diikuti dengan pesatnya inovasi teknologi di sektor keuangan (fintech) yang turut menimbulkan dinamika dan disrupsi di sektor keuangan. Karena itu, pengaturan dan pengawasan baru yang memadai penting untuk disegerakan.

Pertumbuhan digitalisasi ini juga sangat didukung dengan kondisi demografi. Setiap tahun terjadi pertumbuhan pengguna internet yang lebih cepat daripada pertumbuhan jumlah penduduk. Juga dari sisi usia, saat ini jumlah Generasi Millenials (Gen Y) sekitar 59,71% populasi yang juga merupakan potensi yang besar dalam mendukung digitalisasi.

“Saya juga titip satu pesan kepada generasi muda Indonesia yang tentu sangat relevan dengan dunia keuangan digital dan akan menjadi penerus yang mengembangkan sektor ini, yaitu (saat ini) kalian berada dalam masa yang sangat critical sekaligus penuh excitement. Banyak peluang untuk mencoba hal baru, tapi hal paling penting yang perlu kalian miliki selain ambisi adalah kebijaksanaan,” pesannya. (nug/hpy/**)

Editor: Herlina
Tags UU P2SKBagikan

RELATED NEWS