Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Rp13,31 Miliar yang Tidak Sesuai Ketentuan

Herlina - Sabtu, 10 Juni 2023 13:16 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang impor tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar, Jumat (09/06/2023) lalu. Turut mendampingi Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Soeharso serta Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten, Rahmat Subagyo. (foto : istimewa)

JAKARTA, LyfeBengkulu.com- Sebagai bentuk pengawasan Kementerian Perdagangan terhadap tata niaga impor di luar kawasan pabean di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari hingga Mei 2023, barang impor tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Jumat (09/06/2023) lalu. Turut mendampingi Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Soeharso serta Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten, Rahmat Subagyo.

"Komoditas yang dimusnahkan antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India," katanya.

Zulkifli menambahkan, pelanggaran yang dilakukan para imporitr yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Mendag berharap pemusnahan ini dilakukan karena barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

"Pemusnahan barang kali ini juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022," pungkasnya. (rls/bth)

Editor: Herlina

RELATED NEWS