Pemprov Bengkulu Siapkan Dana Perlindungan Sosial Pengendali Inflasi Senilai Rp7,7 Miliar

Herlina - Senin, 10 Oktober 2022 07:25 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani.

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial (Perlinsos) sebesar Rp 7,7 miliar atau 2,18 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagai jaring pengendali inflasi di Bengkulu imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan, pihaknya telah menganggarkan Belanja Wajib Perlinsos pada APBD TA 2022 sebesar Rp 7,7 miliar.

"Jadi sesuai PMK nomor 134 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi, kami telah menganggarkan Belanja Wajib Perlinsos pada APBD TA 2022 sebesar Rp 7,7 miliar dari DTU di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 353,9 miliar," kata Yuliswani.

Ia menjelaskan, anggaran itu nantinya akan digunakan untuk 4 program di antaranya bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 1,2 miliar, penciptaan lapangan kerja sebesar Rp 4 miliar, subsidi sektor transportasi sebesar Rp 1,22 miliar, dan perlindungan sosial lainnya Rp 1,23 miliar. Program-program tersebut rencananya akan direalisasikan mulai Oktober 2022.

"Kita berharap dengan Belanja Wajib Perlinsos tersebut, inflasi di Bengkulu bisa terkendali," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan mengatakan, setelah Pemprov Bengkulu menganggarkan Perlinsos, selanjutanya mereka berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan anggaran tersebut sertiap bulannya ke Kementerian Keuangan RI.

Terlebih laporan serapan tersebut turut menjadi syarat untuk penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil (DBH) berikutnya.

"Mulai Oktober ini Pemda harus sudah mulai merealisasikan penggunaan anggaran belanja wajib Perlinsos tersebut, karena nanti laporan realisasi tersebut harus dilaporkan ke Kemenkeu RI setiap bulannya," ujar Syarwan.

Sementara itu, untuk laporan realisasi atas belanja wajib, diterima oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir. Jika sampai dengan tanggal 15 dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, maka penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara bersamaan sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat dua hari kerja terakhir di Desember tahun berjalan.

"Jadi Pemda wajib merealisasikan belanja wajib perlinsos yang sudah dianggarkan, agar apa, agar DAU dan DBH yang belum disalurkan dapat disalurkan," harap Syarwan.

Terakhir, Syarwan berharap, anggaran Perlinsos ini dapat menguatkan ekonomi di daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pasalnya kenaikan harga BBM telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun.

"Kita berharap Perlinsos tersebut bisa menguatkan ekonomi di Bengkulu dan meningkatkan daya beli masyarakat," tutupnya. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS