PPKM Level 1, Ibadah Natal 2022 Maksimal 100 Persen
JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022 maksimal 100 persen. Kebijakan tersebut sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1. Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
Seperti disampaikan Gus Men panggilan akrabnya yang dikutip, Sabtu (17/12).
"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," ujar Menag.
Pernyataan senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy bahwa tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023, baik dari kegiatan ibadah maupun perayaan tahun baru 2023.
"Tahun ini tidak ada lagi pembatasan. Masyarakat tentu tetap diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pencegahan dan penularan Covid-19," ujarnya.
- Kapan WNA Bisa Ajukan e-VOA, Berapa Lama Waktu Penggunaannya?
- Mirip Tweet di Twitter, Instagram Rilis Fitur Baru
- Bersama Polda Metro Jaya, Astra Kembali Apresiasi Kampung Tangguh Jaya 2022
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan tersebut mengatakan, jajaran Polri dan TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan melibatkan masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan.
"Selain TNI-Polri, kami juga melibatkan teman-teman Banser dan Ansor bersama lainnya dalam pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," tandas Kapolri. (**)