PT SIL Pastikan Ijin Lingkungan Lengkap

Redaksi - Jumat, 19 Agustus 2022 10:51 WIB
Ilustrasi perkebunan sawit. (Ist/Madani)

JAKARTA - PT Sandabi Indah Lestasi (SIL) memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi semua ketentuan dan aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Termasuk kelengkapan izin lingkungan.

Harry Afrizal, advokat dari kantor hukum Akmalsyah & Co, selaku kuasa hukum PT SIL menegaskan, pernyataan itu dibuat untuk mengklarifikasi adanya pemberitaan di Surat Kabar Rakyat Bengkulu 16 Agustus 2022 berjudul: "PT Sandabi Indah Lestari Keruk Untung HPT". Untuk diketahui, HPT adalah singkatan dari hutan produksi terbatas.

“Pemberitaan di Surat Kabar Rakyat Bengkulu telah membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dan cenderung bersifat provokatif serta menggiring opini yang menyudutkan PT SIL,” tegas Harry dalam surat pernyataanya, yang juga diterima oleh lifebengkulu.com

Lebih jauh, Harry menyayangkan pemberitaan media tersebut hanya memberitakan berdasarkan keterangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Bengkulu yang menyatakan bahwa PT SIL dalam menjalankan usahanya tidak mengantongi izin lingkungan yang lengkap.

PT SIL Telah Kantongi Izin

Membantah tudingan yang disuarakan Surat Kabar Rakyat Bengkulu, kuasa hukum PT SIL mengungkapkan izin lingkungan yang telah diperoleh perusahaan berdasarkan:

Pertama, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL) Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2005 yang disusun oleh Drs. Yunofrizal, DR. Ir. Suhardi M.Sc., dan Drs. Wahyudi Arianto, M.Si.,

Kedua, Persetujuan UKL-UPL kebun PT SIL Nomor 660.1/132/BLH/2011 tanggal 27 April 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bengkulul Utara,

Ketiga, Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 32/IL/A/BU/1997 tanggal 12 Desember 1997 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit,

Keempat, Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 04/IL/A/BU/1998 tanggal 20 Juni 1998 tentang Perubahan Areal PT. Sandabi Indah Lestari Dimaksud Izin Lokasi Nomor 32/IL/A/BU/1997 Tanggal 12 Desember 1997,

Kelima, Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 18 Maret 2002 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Sandabi Indah Lestari,

Keenam, Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara, Nomor 289 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Sandabi Indah Lestari di Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya dan Desa Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, serta

Ketujuh, Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 413 Tahun 2013 tanggal 5 Oktober 2013 tentang Perubahan Izin Lokasi Nomor 289 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013.

Harry menambahkan, selain sudah mengantongi izin, PT SIL tidak pernah melakukan penanaman dan/atau pemanfaatan hasil perkebunan dengan merambah hutan atau sengaja menanam di dalam kawasan hutan.

"PT SIL dalam menjalankan usahanya telah melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan/atau tidak merambah hutan atau sengaja menanam di dalam kawasan hutan," tambah Harry.

Hutan Produksi Konversi (HPK)

Dalam pemberitaannya soal aktivitas PT SIL yang dikatakan tidak berizin, Surat Kabar Rakyat Bengkulu menyoroti kawasan hutan air bintunan atau areal register 71.

Terkait dengan kawasan ini, kuasa hukum PT SIL memaparkan beberapa poin argumen yang diinformasikan melalui surat edaran.

Yang pertama, pada tanggal 14 Oktober 1999, Kementerian Kehutanan dan Perkebunan telah menerbitkan Surat Menteri Nomor 1961/Menhutbun-II/99 tentang Persetujuan Pencadangan Kawasan Hutan di Provinsi Bengkulu Seluas 2.370 Ha untuk Pengembangan Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT SIL.

Kemudian, pada tanggal 4 November 1999, Kementerian Kehutanan dan Perkebunan juga telah mengeluarkan Surat Pusat Pemolaan Areal Hutan dan Kebun, Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan, Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Nomor 1464/VIII/Pola-Alim/1999 terkait Persetujuan Pencadangan Kawasan Hutan Seluas 2.370 Ha untuk Pengembangan HPH Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit atas Nama PT SIL.

Tidak hanya itu, Harry pun menyampaikan bahwa kawasan hutan air bintunan yang disebut-sebut dalam pemberitaan Surat Kabar Rakyat Bengkulu saat ini telah berubah menjadi hutan produksi konversi (HPK).

Penetapan itu ditegaskan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.643/Menhut-II/2011 tanggal 10 November 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi BUkan Kawasan Hutan Seluas 2.192 Ha, Perubahan Antarfungsi Kawasan Hutan Seluas 31.013 Ha, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas 101 Ha.

Kemudian, Surat Gubernur Bengkulu Nomor522/873/Dishut tanggal 7 Oktober 2015 tentang Rekomendasi Pelepasan Kawasan HPK Air Bintunan Seluas 3.400 Ha untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT SIL.

Kuasa hukum perusahaan juga mengatakan bahwa sebagai bentuk itikad baik PT SIL terkait kawasan hutan air bintunan yang saat ini masuk kategori HPK, perusahaan telah membuat dan mengajukan Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT SIL kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PT SIL pun dikatakan telah masuk ke dalam 140 perusahaan se-Indonesia yang disetujui untuk memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai implementasi dari Pasal 110a Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut didasari oleh Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.2/Sekjen/Satlakwasdal-UUCK/1/2022 tanggal 21 Januari 2022.

"Merujuk kepada Surat Sekjen KLNK Nomor S.2 tanggal 21 Januari 2022, PT SIL akan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB) apabila seluruh proses permohonan persetujuan kawasan hutan yang telah kami mohonkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah disetujui dengan mekanisme dan perhitungan berdasarkan PP Nomor 24/2021," tulis Harry.

Harry juga menekankan bahwa PT SIL setiap tahunnya telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lahan perkebunan PT SIL yang berada di kawasan hutan air bintunan atau areal register 71 seluas 648 ha.

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, PT SIL melalui kuasa hukumnya meminta kepada Surat Kabar Rakyat Bengkulu untuk bisa melakukan perombakan kepada naskah berita yang sudah diterbitkan.

"PT SIL meminta kepada Surat Kabar Rakyat Bengkulu untuk dapat mengubah, merevisi, mengganti, menghapus, menambah, mengurangi, dan/atau mengoreksi pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta," tegas Harry.

RELATED NEWS