Sekjen Nizar Ali Tekankan Pertahankan WTP di Lingkungan Kemenag

Herlina - Selasa, 17 Januari 2023 22:57 WIB
Rapat Koordinasi Pembahasan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali. (foto : ist/lyfebengkulu)

JAKARTA, LyfeBengkulu.com- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan, Kemenag harus proaktif dalam menghadapi pemeriksaan terinci oleh BPK pada akhir Januari 2023. Selain itu, proses penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2022 harus dipersiapkan agar kualitasnya tetap terjaga dan semakin ditingkatkan.

Ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Kementerian Agama dan Persiapan Penyusunan LKKA 2022. Rakor berlangsung di operation room kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (17/01).

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masih dapat kita pertahankan. Namun kita semua harus dapat meningkatkan kualitas dari setiap proses bisnis siklus APBN agar dapat segera memperbaiki hal-hal yang masih ada catatan ataupun rekomendasi yang diberikan dari BPK,” tegas Nizar.

Rakor ini membahas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK beserta mitigasi dan langkah pencegahan agar temuan yang sama tidak berulang. Dibahas juga persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2022.

Nizar menekankan seluruh satker agar melaksanakan poin-poin penting dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-54/PB/PB.6/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian LKKL Tahun 2022 (Unaudited). Sehingga, proses penyusunan LKKA Tahu 2022 selesai tepat waktu.

Nizar juga mengimbau agar seluruh satker memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Langkah-Langkah Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2022 Unaudited.

“Pastikan seluruh transaksi yang sudah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2022 dapat disajikan sesuai dengan memenuhi kriteria Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tutup Nizar.

Turut hadir, Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim dan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag, Subarja. (**)

Editor: Herlina

RELATED NEWS