Stop Peredaran Sirup Penyebab Ginjal Akut di Bengkulu Tunggu Edaran Kemenkes
BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan pihaknya tengah menunggu rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan penarikan obat sirup penyebab ginjal akut pada anak di Provinsi Bengkulu.
"Tidak ada penarikan obat sirup. Kami masih menunggu surat edaran Kemenkes untuk hal ini," ujar Herwan, Kamis (20/10).
Herwan mengaku, saat ini belum ada langkah terkait pemberhentian dan penarikan obat sirup di daerah menyusul adanya isu imbauan Kemenkes yang menganjurkan pelarangan peredaran obat sirup untuk sementara.
Larangan peredaran obat sirup tersebut merupakan langkah yang diambil buntut temuan 206 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Dari total jumlah penderita tersebut, ada sekitar 99 anak yang meninggal dunia. Total kasus ini berdasarkan data pelaporan yang diterima Kemenkes hingga 18 Oktober 2022.
Sebagai antisipasi, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Selain itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
"Kami menunggu surat dari Kemenkes sembari mempelajari kasus ini," kata dia.
- Perkawinan Usia Anak di Bengkulu Akibat Pergaulan Bebas
- TrenAsia ESG Excellence 2022 : Komitmen Dukung Implementasi Investasi Berkelanjutan
- BKPM Bakal Eksekusi Proyek Mangkrak di Bengkulu
Sementara itu untuk kasus, Herwan menyebut belum mendapat laporan anak di Bengkulu yang mengalami ginjal akut akibat sirup.
"Sementara sambil menunggu hasil penelitian dan edaran Kemenkes, kami akan mempelajari keberadaan sirup ini," ucap dia. (mb)