Perkawinan Usia Anak di Bengkulu Akibat Pergaulan Bebas

Herlina - Kamis, 20 Oktober 2022 08:12 WIB
Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB Provinsi Bengkulu Rismawati

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu menyebut banyak anak di Bengkulu menikah usia dini akibat pergaulan bebas.

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB Provinsi Bengkulu Rismawati mengatakan terdapat 20 persen anak usia di bawah 19 tahun memilih menikah usia dini lantaran terpengaruh dalam pergaulan bebas.

"Salah satu indikatornya demikian. Banyak juga yang menikah karena faktor ekonomi, keluarganya tidak mampu menyekolahkan, akhirnya dinikahkan," ujar Risma.

Namun Risma mengaku belum memetakan dan mendapat angka pastinya berkenaan jumlah anak nikah dini di daerah.

"Kalau dipersentasekan kurang lebih 20 persen yang dipengaruhi beberapa faktor lainnya. Terbanyak dari yang kami identifikasi di sekolah itu karena pergaulan bebas," katanya.

Oleh karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak di sekolah-sekolah. Sosialisasi sebagai bentuk pembinaan masyarakat untuk menekan jumlah pernikahan di bawah umur serta tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Untuk tahun ini di satu sekolah, SMAN 4 Kota Bengkulu, sekolahan sebagai role model anti pernikahan anak. Di tahun depan akan lebih banyak lagi," terangnya.

Kegiatan ini merupakan program Bidang Pengendalian Penduduk P4 Seksi Pendaya Gunaan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan kadernya.

“Kegiatan ini adalah kegiatan yang selalu diinisiasi oleh rekan-rekan PKB dalam rangka Bina Keluarga Remaja (BKR),” ujarnya.

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Dari kegiatan ini diharapkan terwujud pembinaan terhadap keluarga dari kekerasan dalam rumah tangga. Pentingnya pemahaman dampak negatif dari pernikahan usia anak,” jelas dia.

Perkawinan anak telah menjadi prioritas kebijakan pembangunan nasional di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020 – 2024).

Terkait pernikahan dini, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan. Aturan itu merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Poin yang berubah adalah pasal 7 ayat 1 terkait batas usia minimal pernikahan laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun.

Selain itu disebut untuk menekan perkawinan anak tidak lepas dari nilai-nilai yang tertanam di masyarakat. Selain itu, perspektif keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan dan dianggap tidak menjadi masalah.

Singkatnya, pandangan-pandangan ini direstui dan difasilitasi oleh orang tua.

“Pengaruh dari pernikahan usia anak, salah satunya soal sosialisasi anak sehari-hari, juga berdampak pada potensi kecacatan akibat reproduksi yang belum optimal,” jelas dia.

Pernikahan usia anak juga mendukung terjadinya KDRT. Sebab, mental seorang anak juga dinilai belum cukup bijak dalam mengambil sebuah keputusan dalam rumah tangga.

“Bukan hanya istri dan anak saja. Tetapi semua yang ada dalam satu kesatuan di rumah tersebut wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, pelecehan dan kekerasan non-fisik hingga eksploitasi,” tutupnya. (mb)

Editor: Herlina
Bagikan

RELATED NEWS