Tarif Baru PPN Ditetapkan, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak

Redaksi Daerah - Senin, 16 Desember 2024 13:00 WIB
Catat, Tarif PPN Resmi Naik! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan tarif ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. “Sesuai amanat UU HPP sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” ujarnya.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, Airlangga menyatakan pemerintah juga akan menyiapkan skema fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). PPN DTP sebesar 1% akan diberikan untuk produk seperti tepung terigu, minyak goreng curah, dan gula industri.

“Minyak curah, kemudian tepung terigu, dan gula industri, jadi masing-masing tetap 11%. 1% ditanggung pemerintah,” jelasnya. dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Airlangga menjelaskan ketiga barang tersebut tidak hanya dikonsumsi masyarakat, tetapi juga mendukung sektor industri. Gula industri menopang industri pengolahan makanan dan minuman cukup tinggi yaitu 36,3%, (PPN-nya) juga tetap 11%.

Namun, ada beberapa barang dan jasa yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%. Airlangga menjelaskan, fasilitas bebas PPN ini diberikan kepada barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” ungkapnya

Airlangga menjelaskan, rincian bahan kebutuhan pokok yang dibebaskan dari tarif PPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Beberapa di antaranya meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air.

Berikut bahan kebutuhan pokok penting yang dibebaskan dari tarif PPN:

- Beras

- Tepung terigu

- Daging ayam ras

- Daging sapi

- Ikan bandeng atau ikan bolu

- Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso

- Ikan tongkol/ambu-ambu

- Ikan tuna

- Telur ayam ras

- Minyak goreng

- Cabai hijau

- Cabai merah

- Cabai rawit

- Bawang merah

- Gula pasir

Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024:

- Jasa Pendidikan

- Jasa pelayanan kesehatan medis

- Jasa pelayanan sosial

- Jasa angkutan umum

- Jasa keuangan

- Jasa persewaan rumah susun jmum dan rumah umum

Sementara, untuk barang dan jasa yang dianggap strategis, pemerintah akan tetap memberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, di antaranya:

- PPN Dibebaskan untuk bahan makanan

- PPN Dibebaskan di sektor transportasi

- PPN Dibebaskan di sektor pendidikan atau Kesehatan

- PPN Dibebaskan atas listrik dan air

- PPN Dibebaskan atas jasa keuangan atau asuransi

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 16 Dec 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 16 Des 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS