PHK
Senin, 15 Juni 2026 09:49 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah

JAKARTA – Banyak orang merasakan uang yang mereka peroleh semakin cepat terkuras setiap bulan. Selain dipengaruhi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari, bahan bakar, dan berbagai kewajiban pembayaran, terdapat faktor lain yang turut memengaruhi pengeluaran, yaitu beragam jenis pajak yang melekat pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Sering kali tanpa disadari, pajak hadir dalam hampir setiap transaksi. Mulai dari saat menerima penghasilan, makan di restoran, mengisi bahan bakar kendaraan, membayar kewajiban kendaraan bermotor, hingga membeli properti.
Meski masing-masing pajak memiliki tujuan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik, akumulasi berbagai pungutan tersebut membuat beban pengeluaran rumah tangga menjadi semakin terasa.
Berikut jenis-jenis pajak yang paling sering langsung menyentuh dompet masyarakat Indonesia pada 2026.
BACA JUGA: 4 Investasi Minim Risiko Selain Deposito, Cocok Buat Pemula!
Bagi pekerja formal, PPh Pasal 21 menjadi salah satu pajak yang paling rutin dipotong setiap bulan dari gaji. Pajak ini menggunakan sistem progresif. Artinya, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar tarif pajak yang dikenakan.
Lapisan tarif yang berlaku saat ini meliputi:
Karena dipotong langsung dari penghasilan, banyak pekerja merasakan dampaknya secara langsung pada jumlah gaji yang diterima setiap bulan.
PPN merupakan salah satu pajak yang paling luas cakupannya karena dikenakan pada berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.
Secara administratif tarif PPN saat ini tercatat 12%. Namun untuk sebagian besar barang dan jasa, mekanisme penghitungan membuat tarif efektif yang dibayar konsumen tetap setara sekitar 11%.
Artinya, hampir setiap transaksi belanja yang dilakukan masyarakat berpotensi mengandung komponen PPN.
Baca juga : Harga Pertamax Indonesia vs ASEAN, RI Paling Mahal
Bagi perokok, salah satu pajak yang paling terasa adalah cukai hasil tembakau dan pajak rokok. Pajak rokok dikenakan sebesar 10% dari nilai cukai yang dibebankan pada produk rokok.
Karena tarif cukai terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, harga rokok ikut mengalami kenaikan yang signifikan sehingga langsung memengaruhi pengeluaran konsumen.
Meski tidak digunakan setiap hari, bea meterai tetap menjadi salah satu pajak yang sering ditemui masyarakat saat melakukan transaksi atau membuat dokumen tertentu.
Tarif meterai elektronik maupun fisik yang umum digunakan saat ini sebesar Rp10.000 per dokumen yang memenuhi ketentuan.
Baca juag : Harga Pertamax dan Suku Bunga Naik, Apa Kabar Daya Beli?
Pajak karbon mulai menjadi instrumen baru dalam kebijakan fiskal Indonesia. Tarif yang ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau sekitar Rp30.000 per ton emisi karbon.
Meski dampaknya belum langsung dirasakan masyarakat secara luas, pajak ini berpotensi memengaruhi biaya produksi berbagai sektor ekonomi dalam jangka panjang.
Bagi pemilik kendaraan, PKB menjadi kewajiban tahunan yang tidak bisa dihindari. Tarif dasar PKB umumnya berkisar antara 1% hingga 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Selain itu, sejak penerapan sistem opsen, pemilik kendaraan juga dikenakan tambahan pungutan sebesar 66% dari pokok PKB yang dibayarkan.
Akibatnya, total tagihan pajak kendaraan menjadi lebih besar dibanding sebelumnya.
Masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama juga menghadapi pajak progresif. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajaknya.
Tarif umumnya dimulai dari:
Kebijakan ini dirancang untuk mengendalikan jumlah kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Saat membeli kendaraan baru atau melakukan proses balik nama kendaraan, masyarakat juga dikenakan BBNKB. Tarif pokoknya bervariasi antara 1% hingga 12% dari NJKB tergantung daerah dan jenis transaksi.
Selain itu terdapat tambahan opsen sebesar 66% dari pokok BBNKB yang dibayarkan.
Pemilik rumah dan tanah wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Besarnya tarif berbeda-beda di setiap daerah.
Beberapa wilayah menerapkan tarif sekitar 0,25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sementara daerah lain menggunakan sistem bertingkat sesuai nilai properti yang dimiliki.
Baca juga : Bom Waktu APBN: Ketika Selisih Harga BBM Picu Migrasi Massal
Ketika membeli rumah atau tanah, masyarakat juga dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif umum yang berlaku sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi batas nilai tidak kena pajak yang ditetapkan pemerintah daerah.
Karena nilainya cukup besar, BPHTB sering menjadi salah satu biaya tambahan yang harus diperhitungkan saat membeli properti.
Saat makan di restoran, kafe, atau memesan makanan tertentu, konsumen juga membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk sektor makanan dan minuman, tarif maksimal yang diperbolehkan pemerintah mencapai 10%.
Karena biasanya langsung tercantum dalam tagihan, pajak ini menjadi salah satu pungutan yang paling mudah dirasakan masyarakat.
Jika dilihat satu per satu, nominal masing-masing pajak mungkin tidak selalu terasa besar. Namun ketika digabungkan, mulai dari potongan gaji, pajak kendaraan, PPN saat berbelanja, pajak restoran, hingga berbagai pungutan saat membeli aset, total beban yang ditanggung rumah tangga bisa menjadi cukup signifikan.
Di tengah kenaikan harga BBM, suku bunga, dan biaya hidup yang meningkat, berbagai jenis pajak tersebut menjadi faktor tambahan yang ikut memengaruhi daya beli masyarakat.
Karena itu, memahami jenis dan besaran pajak yang dibayar menjadi penting agar masyarakat dapat mengelola keuangan pribadi secara lebih terencana.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 15 Jun 2026
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 15 Jun 2026
Bagikan