BPHTP Bisa Gratis, Kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Kamis, 16 Desember 2021 06:58 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

WhatsApp Image 2021-12-14 at 9.54.12 AM (1).jpeg
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara simbolis menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, Senin (13/12). (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU, Lyfebengkulu.com-   BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu dapat digratiskan. Ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah .  Ini menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya BPHTP yang dibebankan ketika akn melakukan pengurusan sertipikat tanah.

Menurut gubernur, jika sertipikat saja digratiskan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri ATR/BPN,  maka jangan malah proses untuk mendapatkan sertipikatnya justru lebih mahal biaya yang harus dikeluarkan.  

"Kemarin ada satu kasus di kawasan Air Priukan, dia harus bayar BPHTP lebih tinggi dari harga lahan itu kalau dijual, akhirnya tidak jadi, lahan itu faktanya di lapangan mungkin laku 200 Juta kira - kira, lalu dia harus bayar BPHTP nyetornya hampir Rp 200 Juta juga, ini kan membuat stagnansi ekonomi," papar Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin pun menyebutkan sudah menyampaikan surat kepada Walikota terkait Perwal No.43 tahun 2019 dimana peningkatan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang sangat tinggi, hingga mencapai 1.000 persen. Hal tambah Gubernur Rohidin sangat menghambat masyarakat ketika akan memecahkan sertipikat, pembentukan sertipikat baru dan tentunya juga akan berdampak pada perputaran perekonomian masyarakat.

"Keluhan ini banyak disampaikan, kita berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terkait Perwal itu, kemudian kita membuat tim teknis terpadu dan kita lakukan survei lapangan, juga koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, jadi hari ini kita minta untuk di cabut untuk mempercepat pergerakan ekonomi masyarakat," papar Gubernur Rohidin.

Hal senada disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil melalui virtual, banyak masyarakat tidak mau membuat sertipikat karena tidak mampu untuk membayar BPHTP. Menteri pun meminta agar Kepala Daerah dapat memberikan keringanan dan memudahkan bagi masyarkat yang sedang membuat sertipikat.

"Jika mungkin tolong untuk pendaftaran tanah, terutama bagi masyarakat tidak mampu BPHTP kalau perlu dihilangkan, atau kalau di kenakan diskonnya 80 persen, lebih cepat kita mensertipikat, jika tanah telah tersertipikat Insya Allah masyarakat akan tenang tidak ada konflik dan masyarakat bisa memanfaatkan sertipikat tersebut," ungkap Menteri Sofyan A Djalil. (bth/mc)