Senin, 02 Januari 2023 12:32 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
JAKARTA, LyfeBengkulu.com- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini mulai dibuka Senin (02/1) dan berlaku sepanjang tahun, dimana penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
Sertifikasi halal adalah proses verifikasi bahwa produk atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan oleh agama Islam. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk atau jasa tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh agama Islam, seperti larangan terhadap produk daging babi atau minuman keras.
"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam rilisnya seperti dikutip Senin (02/1).
Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. "Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. (**)
Grafis syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022
Bagikan