Sabtu, 08 April 2023 21:15 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
BENGKULU,LyfeBengkulu.com - Tarif angkutan darat khusus penumpang lebaran tahun 2023 di Provinsi Bengkulu, terjadi kenaikan sebesar 10 - 20 persen. Ini berlaku angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas Non Ekonomi.
Penetapan besaran tarif angkutan lebaran ini berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu, yang digelar di Resto Hotel Putri Gadung Cempaka Kota Bengkulu, Sabtu (8/4/2023).
Dalam rapat tersebut, juga dihadiri para pengurus Organda kabupaten. Seperti Organda Lebong, Organda Seluma, Organda Rejang Lebong. Sedangkan dari pelaku usaha, yang hadir dari PO Putra Rafflesia, PO SAN, PO CSH 88, PO Putra Simas dan Anggi Wisata Travel.
Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi dalam keterangannya menjelaskan, tarif angkutan lebaran ini berlaku mulai 15 April 2023 sampai 30 April 2023. Atau H-7 dan H+7 untuk AKAP, sedangkan AKDP menyesuaikan.
“Diwajibkan semua jasa angkutan AKAP mematuhi tarif yang telah disepakati bersama ini. Tarif yang ditetapkan ini termasuk tarif batas bawah dan tarif batas atas. Adapun kenaikan tarif angkutan itu rata-rata diangka 10 hingga 20 persen,” jelas Tharmizi didampingi Wakil Ketua, Drs. Sanuludin.
Rapat ini, lanjut mantan ASN Dishub itu, berdasarkan dari usulan pelaku usaha serta kesepakatan peserta rapat. "Tentu mempertimbangkan berbagai aspek," ucap Tharmizi.(nd)
Bagikan