Minyak Goreng Curah Rakyat
Minggu, 03 Juli 2022 13:34 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Untuk memaksimalkan distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), pemerintah menetapkan aturan keagenan MGCR.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi distributor atau agen resmi, bisa bergabung ke program Simirah 2.0. dengan melakukan pendaftaran secara online. Setelah terdaftar, setiap agen bisa menjual minyak goreng Rp14.000.
Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), berikut ini cara yang harus ditempuh untuk menjadi agen minyak goreng:
Dalam aturan terbaru, konsumen dapat melakukan pembelian minyak goreng curah dengan maksimal jumlah sebanyak 10 kilogram perhari. Pembelian ini dapat dilakukan dengan memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan KTP.
Selain melalui PeduliLindungi dan menunjukkan NIK, pembelian dapat dilakukan ke toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) dan juga Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. (**)
Bagikan