Jadi Agen Minyak Goreng Rp14.000? Simak Cara Daftarnya

Minggu, 03 Juli 2022 13:34 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

Screenshot 2022-07-03 133318.jpg
foto : ilustrasi freepik.com

JAKARTA,LyfeBengkulu.com-  Untuk memaksimalkan distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), pemerintah menetapkan aturan keagenan MGCR.  

Bagi masyarakat yang berminat menjadi distributor atau agen resmi, bisa bergabung ke program Simirah 2.0. dengan melakukan pendaftaran secara online. Setelah terdaftar,  setiap agen bisa menjual minyak goreng Rp14.000.

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), berikut ini cara yang harus ditempuh untuk menjadi agen minyak goreng:

  1. Buka laman https://simirah2.kemenperin.go.id/register
  2. Isi data diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat lengkap,
  3. Dapatkan e-mail akses untuk login ke website Simirah 2.0.
  4. Login ke website Simirah dengan nama pengguna dan kata sandi yang sudah dibuat,
  5. Dapatkan QR code,
  6. Klik "Cetak QR PeduliLindungi" untuk mengunduh dan mencetak kode,
  7. Gunakan QR code yang sudah diterima untuk dipasang di toko, dan
  8. Agen bisa menerima pasokan minyak goreng dari distributor resmi yang terdaftar di sistem.

Dalam aturan terbaru, konsumen dapat melakukan pembelian minyak goreng curah dengan maksimal jumlah sebanyak 10 kilogram perhari. Pembelian ini dapat dilakukan dengan memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan KTP. 

Selain melalui PeduliLindungi dan menunjukkan NIK, pembelian dapat dilakukan ke toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) dan juga Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. (**)