Petani Sawit di Bengkulu Diminta Manfaatkan Dana Sarpras

Senin, 10 Oktober 2022 10:32 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

WhatsApp Image 2022-10-08 at 8.53.11 PM.jpeg
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Tingginya produksi panen kelapa sawit di daerah tentu didukung dengan adanya pemenuhan sarana dan prasarana (Sarpras) pertanian. Dengan adanya program anggaran Sarpras, petani di Bengkulu didorong untuk mengakses program tersebut.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan mengatakan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun ini menyediakan anggaran Sarpras senilai Rp 700 miliar yang dapat diakses secara gratis.

"Petani kelapa sawit di Bengkulu punya hak yang sama dengan petani lain di Indonesia. Oleh karena itu petani diminta segera mengajukan permohonan ke BPDPKS," kata Ricky. 

Berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini sudah banyak usulan sarpras yang masuk ke BPDPKS. Untuk itu kelompok tani kelapa sawit di Bengkulu diminta untuk segera mengajukan usulan tersebut.

"Kelompok tani kelapa sawit silahkan ajukan sarpras untuk meningkatkan produksi dan produktivitas sawit rakyat. Kalau tidak, maka dana tersebut akan diserap oleh petani di daerah lain di Indonesia," kata Ricky.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 07 Tahun 2019 jo Permentan Nomor 15 Tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 273 Tahun 2020, Program Sarpras ada delapan jenis.

Yakni ekstensifikasi (benih, pupuk, pestisida, intensifikasi (pupuk dan pestisida), alat pascapanen dan unit pengolahan hasil, peningkatan jalan dan tata kelola air, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis (ISPO).

"Silahkan ajukan dana Sarpras sesuai kebutuhan. Dana itu bisa digunakan petani untuk membangun jalan kebun dan lainnya. Kalau kesulitan, nanti kami bantu," tuturnya. 

Ia mengaku, secara garis besar syarat untuk mendapatkan dana sarpras mirip dengan peremajaan sawit rakyat (PSR). Harus ada usulan ke dinas kabupaten/kota kemudian proses verifikasi.

Petani pengusul juga harus berkelompok. Namun penerimanya tidak boleh berhimpitan dengan penerima PSR.

"Petani yang sudah panen bisa mengajukan bantuan alat panen, jalan produksi, alat pasca panen, dan alat transportasi. Silahkan ajukan, jangan sampai bantuan malah tidak dimanfaatkan," tutupnya. (mb)