Senator Minta Korban Jiwasraya di Bengkulu Melapor

Jumat, 09 September 2022 07:52 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

WhatsApp Image 2022-09-08 at 8.13.35 PM.jpeg
Kantor Jiwasraya di Bengkulu

BENGKULU,LyfeBengkulu.com-  Senator meminta seluruh korban yang terimbas kasus PT Asuransi Jiwasraya di Provinsi Bengkulu dapat melapor kepada panitia khusus (Pansus) pengaduan asuransi ini di pos komando atau tepatnya di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu.

Langkah anggota senat, Otoritas Jasa  Keuangan (OJK), Bursa Efek Indnesia (BEI) dan Ombudsman di Provinsi Bengkulu, membentuk satuan tugas restrukturisasi adalah upaya pengembalian kerugian yang tercatat pada polis asuransi.

Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI, Ajiep Padindang saat diwawancarai awak media. 

 Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI, Ajiep Padindang  mengatakan, saat ini pihaknya telah meresmikan posko pengaduan bagi korban nasabah PT Jiwasraya di Bengkulu untuk mengetahui informasi secara detil mengenai jumlah dan besaran dari masing-masing nasabah.

“Kami buka posko ini sampai 30 September 2022. Memang bisa diperpanjang sampai Desember, bila masih ada informasi yang perlu digali. Tapi kami targetkan bisa selesai 30 September 2022,” ujar Ajiep Padindang di Bengkulu, Kamis (08/09).

Namun menurutnya, korban Jiwasraya di Bengkulu mencapai ratusan dan diminta untuk melaporkan agar upaya restrukturisasi dapat dilakukan. Ia mendorong agar mereka yang dirugikan bisa ikut berpartisipasi menambah informasi kepada Pansus Jiwasraya DPD RI ini.

Selain itu, Pansus Jiwasraya DPD RI memiliki tujuan untuk menggalang dan mendorong agar Mahkamah Agung (MA) melanjutkan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus ini.

“Kami juga meminta kepolisian agar memberikan dukungan pengamanan. Komitmen kami di ujung Pansus juga ialah meminta BPK melakukan pemeriksanaan dengan tujuan tertentu,” tutupnya.

Diketahui perkara kasus korupsi  Asuransi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX) telah dinyatakan pailit akibat perbuatan Benny Tjokro. 

Benny merupakan satu dari enam tersangka atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 16 triliun besarnya. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara.

Selain itu dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

Akibat kasus Jiwasraya yang menjerat Benny, OJK dan BEI telah melakukan suspend terhadap saham MYRX, serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan tersebut telah pailit berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim pada 12 Agustus 2020. (mb)