Truk Pengangkut TBS Sering Langgar Ketentuan ODOL

Minggu, 14 Agustus 2022 08:54 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

WhatsApp Image 2022-08-13 at 7.37.38 PM (1).jpeg
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi

BENGKULU,LyfeBengkulu.com-  Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu mencatat truk pengangkut tandan buah segar (TBS) yang melintas di jalan raya Kota Bengkulu masih sering melanggar ketentuan over dimention over load atau ODOL.  

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi mengungkapkan, truk TBS yang melanggar ODOL telah menyebabkan sejumlah kerugian seperti infrastruktur jalan yang cepat rusak dan kecelakaan lalu lintas.

"Dampak dari truk TBS yang melanggar ketentuan ODOL yaitu infrastruktur jalan cepat rusak dan rawan kecelakaan lalu lintas," kata Agus. 

Tidak hanya itu, daerah juga dirugikan hingga ratusan miliar setiap tahunnya hanya untuk memperbaiki jalan. Oleh sebab itu, Ia mengaku, saat ini pemerintah tengah menyusun peta jalan menuju Bengkulu bebas ODOL 2023. Dimana pemerintah daerah sedang mengajukan anggaran untuk pembangunan jembatan timbangan bagi truk angkutan TBS kelapa sawit.

"Kita harapkan jembatan timbangan tersebut nantinya bisa mencegah adanya truk TBS Kelapa Sawit yang membawa muatan berlebih," ujar Agus.

Agus mengungkap, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Balai Metrologi Lampung untuk penyediaan alat timbang. Hal tersebut dilakukan mengingat ada perbedaan spesifikasi truk ODOL di Bengkulu dengan daerah lain.

"Jadi jembatan timbangan untuk angkutan TBS kelapa sawit itu spesifikasinya berbeda, jadi kami perlu koordinasi," tuturnya.

Selain itu, terkait penindakan hukum bagi truk TBS kelapa sawit yang melanggar ketentuan ODOL, Agus mengaku, saat ini masih terkendala adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum terbentuk sehingga penegakan aturan belum dapat diterapkan sepenuhnya.

Namun ia berharap kedepan penyediaan alat timbang dan PPNS dapat segera terpenuhi sehingga aturan penindakan truk ODOL terealisasi. Apalagi aturan ini mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL.

"Kita berharap PPNS penegak aturan segera dibentuk dan bisa memberikan penindakan hukum kepada truk pengangkut TBS yang melanggar ODOL," tuturnya.

Agus meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL. 

"Tak hanya itu Dishub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk yakni seperti penggunaan kapal," tutupnya. (mb)