Program Merdeka Sampah Belum Sampai ke Pelosok Kota

Herlina - Kamis, 13 Oktober 2022 08:46 WIB
Program merdeka sampah yang sedang diusung oleh Pemerintah Kota Bengkulu belum merata realisasinya. (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Dua pekan tepatnya sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan 30 September 2022 para Satpol PP diperintahkan untuk melakukan pengawasan tempat pembuangan sampah yang dinyatakan ilegal. Petugas gabungan Satpol PP, Damkar dan BPBD berjaga mulai dari pagi hingga sore hari di lokasi-lokasi TPS yang ilegal untuk memastikan sampah tidak dibuang di tempat tersebut.

Hanya saja hal itu disesalkan Posko Lentera yang menyebut program merdeka sampah yang sedang diusung oleh Pemerintah Kota Bengkulu belum merata.

"Sepertinya program merdeka sampah belum sampai ke kami di Teluk Sepang. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembuangan sampah yang mungkin luput dari pengamatan pemerintah kota” Kata Harianto, Penanggungjawab posko.

Sejak awal tahun 2022, sampah di Teluk Sepang sudah sekitar 1 hektare (Ha) yang ditimbun di tanah milik warga RT 03. Berdasarkan pengamatan posko Lentera, sampah yang mereka buang sudah berdasarkan izin dari pemilik tanah karena ingin menimbun bekas kolam. Sampah yang sudah tertimbun sudah sekitar 1 ha.

Proses pembuangan sampah ini mulai dari pagi hingga sore hari. Ada kendaraan roda tiga dan ada yang menggunakan mobil seperti grandmax. Sampah yang diangkut menggunakan kendaraan roda tiga biasanya langsung membuang sampah ke bagian dalam sedangkan untuk mobil langsung di pinggir jalan. Sampah-sampah tersebut berasal dari beberapa wilayah seperti, Bahari, Sumber Jaya dan dusun Kandang serta dusun kandang.

Direktur Program dan Kampanye kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengiyakan atas pernyataan penanggungjawab posko lentera tersebut.

“Saya dan tim saya melakukan pemantauan langsung ke lokasi dan menemukan aktivitas pembuangan sampah tersebut. setiap hari tidak kurang dari 16 kendaraan yang mengantarkan sampah ke Teluk Sepang. Ada yang menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up kecil dan ada juga kendaraan roda tiga, mereka membuang sampah di kolam yang katanya sudah mendapatkan izin pemilik tanah,” katanya.

Olan menyatakan bahwa model pembuangan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu, tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa diperbolehkan membuang sampah dengan dengan volume yang begitu besar ke tanah pribadi.

"Kami mencurigai adanya kesepakatan antara pembuang sampah dengan pemilik tanah. Hal ini juga dahulu pernah terjadi di Kampung Bahari, di mana ada bekas kolam dijadikan lokasi pembuangan sampah," kata dia.

Dampak dari pembuangan sampai ini adalah wilayah sekitar lokasi pembuangan sampah tersebut, bau busuk, lalat ribuan hinggap dan beterbangan disekitar wilayah tersebut. Dapat dipastikan aktivitas ini akan berpengaruh buruk terhadap lingkungan setempat, tidak ada manajemen lindi, artinya air lindi akan terserap dan dapat saja mencemari air baik yang digunakan oleh warga.

Untuk diketahui lindi adalah limbah cair yang berasal dari cairan sampah, lindi ini mengandung senyawa kimia organik maupun anorganik serta sejumlah bakteri pantogen yang akan berdampak kepada lingkungan dan kesehatan warga. Padahal proses penanganan sampah terpadu yaitu melalui proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.

Menurut Harianto, pernah ada yang melakukan protes kejadian ini kepada Lurah Teluk Sepang. Kemudian pihak Kelurahan memberikan teguran kepada pemilik tanah. Saat ditegur, pemilik tanah berargumen bahwa tanah tersebut milik pribadi. Setelah itu, pihak kelurahan tidak melakukan tindakan.

“Kami menyesalkan kejadian ini, ini bukan merdeka sampah tapi sampah merdeka, pemukiman kami dijadikan tempat pembuangan akhir sampah dan hal ini menurut kami tidak benar,” Katanya.

"Untuk itu kami meminta DLH Kota Bengkulu segera ke Teluk Sepang untuk melakukan pengawasan serta memastikan sampah tidak lagi dibuang di TPS ilegal tersebut” katanya. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS