Ada 2.100 Nelayan Kota Bengkulu Terdaftar dalam Kartu Kusuka

Herlina - Selasa, 18 Oktober 2022 12:23 WIB
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat bagi nelayan. (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Kota Bengkulu mencatat 2.100 nelayan pengelola hingga pembudidaya ikan laut di Kota Bengkulu beralih dari kartu nelayan dan terdaftar di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi mengatakan jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari pada target yang teridentifikasi sebanyak 6.000 lebih warga yang bergelut pada sektor ini.

"Jumlahnya baru 2.100. Jauh lebih sedikit dari data yang ada," kata Tarzan.

Pemerintah meminta agar nelayan, pembudidaya maupun pengelola ikan yang belum mengurus Kusuka agar segera mendaftar. Karena apabila sudah terdaftar, usulan ini akan langsung disampaikan ke pemerintah pusat.

Menurut Taran, kartu Kusuka memiliki beberapa manfaat, seperti memudahkan pelaku usaha perikanan dan kelautan dalam mengakses transaksi online, memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat, memudahkan dalam mengajukan asuransi nelayan serta memudahkan pengajuan bantuan untuk para nelayan.

“Diharapkan untuk para pelaku usaha di bidang perikanan supaya mengurus kartu kusuka. Karena terus terang itu merupakan persyaratan apabila meminta fasilitas di sektor perikanan, seperti untuk menerbitkan kartu pendaftaran kapal, itu kan harus ada Kusuka, termasuk juga kalau ada bantuan dari pusat maupun daerah,” terang Tarzan.

Pihaknya pun mengungkap Kartu Kusuka ini dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautann dan perikanan. Yang berhak memiliki kartu ini adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.

"Selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun," kata dia.

Tarzan menjelaskan keberadaan data identitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan memanfaatkan data base ini untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan," demikian Tarzan. (mb)

Editor: Herlina
Tags Kartu KusukaBagikan

RELATED NEWS