Agen Asuransi Bisa Didenda Rp5 Miliar Jika Menyesatkan Calon Pemegang Polis
JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Pengesahan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), menjadi angin segar bagi calon pemegang polis. Pasalnya agen asuransi kini bisa dipenjara dan didenda hingga Rp5 miliar jika diketahui telah menyesatkan calon pemegang polis.
Dalam Pasal 74 dari UU yang baru disahkan ini disebutkan bahwa setiap agen yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau menyampaikan info yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon pemegang polis akan dikenai sanksi. Adapun sanksi yang dimaksud dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
- TikTok Pernah Diblokir Oleh 5 Negara Berikut, Termasuk Indonesia
- Berikut 5 Kata Kunci Trending di Google di Tahun 2022
- Mulai dari Johnny Depp Hingga Vladimir Putin, Nama Orang Paling Dicari di Google
Ini disampaikan Deddy Karyanto selaku ketua asosiasi Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), yang dikutip Senin (19/12). Ia mengatakan dengan adanya sanksi tersebut diharapkan dapat membantu memitigasi praktik misseling yang dapat merugikan polis. Sehingga pertumbuhan dan perkembangan industri asuransi pun bisa jadi lebih baik.
“Kami paham aturan yang lebih tegas merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis secara lebih baik, dan kami akan mendukung,” ujar Deddy.
- Fitur Baru WhatsApp, Message Yourself, Bisa untuk Simpan Catatan
- Bank BJB Guyur Bank Bengkulu Rp100 Miliar
- KUHP Baru Tidak Berdampak ke Sektor Pariwisata Kata Bos InJourney
Deddy pun menambahkan, banyaknya kasus misseling di industri asuransi bisa terjadi karena banyaknya oknum agen yang tidak memenuhi kebutuhan kompetensi.(ta)