Aplikasi Monitoring Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai ASN

Herlina - Rabu, 09 November 2022 09:35 WIB
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Amran Suadi launching Aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) bersama Gubernur Bengkulu dan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Amran Suadi launching Aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) bersama Gubernur Bengkulu dan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Amran mengapresiasi aplikasi E-Mosi Caper sebagai buah hasil kolaborasi antara Pemprov Bengkulu dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu.

Dengan adanya aplikasi ini, terang Amran, sangat memberikan bantuan kepada anak dan mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN). Ide ini, lanjutnya, sangat cemerlang karena merupakan aplikasi pertama di Indonesia.

"Mudah-mudahan aplikasi ini dapat berkembang lebih baik tentunya, sehingga nanti seluruh PTA di Indonesia akan study banding kemari," jelasnya usai meresmikan Aplikasi E-Mosi Caper bersama Gubernur Bengkulu dan Ketua PTA Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (07/11).

Sementara itu, Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, bahwa salah satu Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yaitu upaya pemenuhan dan perlindungan perempuan, anak dan kelompok disabilitas. Salah satu poin penting itu, ketika terjadi perceraian, maka hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai PNS itu harus dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper.

"Eksekusi ini yang kita buatkan dalam bentuk aplikasi sehingga prosesnya bisa lebih akuntabel, tranparan dan lebih efektif dalam pelaksanaannya," ungkap Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Aplikasi E-Mosi Caper ini lahir setelah ditandatangani MoU antara Ketua PTA Bengkulu Abdul Hakim dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang melahirkan SE Gubernur Bengkulu Nomor 800/1697/BKD/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Pedoman Teknis Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Di mana dalam SE Gubernur Bengkulu tersebut dicantumkan dengan tegas bahwa PNS yang melakukan perceraian wajib melaporkan perceraiannya dengan melampirkan salinan atau copy putusan Pengadilan Agama dan akta cerai selambat-lambatnya 1 bulan mulai tanggal perceraian kemudian disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Untuk saat ini aplikasi E-Mosi Caper tersebut baru diberlakukan di lingkungan Pemprov Bengkulu dan PTA Bengkulu dan untuk selanjutnya juga akan dilaksanakan hingga ke tingkat kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. (mb)

Editor: Herlina
Tags E-Mosi CaperBagikan

RELATED NEWS