Digadai hingga Dijual Ilegal, BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Tambang

Herlina - Jumat, 22 April 2022 17:05 WIB
Menteri Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mencabut 1.033 dari 2.076 izin usaha pertambangan (IUP) per Maret 2022. (foto : ist/lyfebengkulu.com)

JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Menteri Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mencabut 1.033 dari 2.076 izin usaha pertambangan (IUP) per Maret 2022.

Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan aturan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu, mengenai pencabutan izin usaha yang telah lama tak terpakai atau menganggur.

"Izin satgas penataan investasi yang kami cabut 2076 IUP, itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1033 izin," tutur Bahlil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 secara daring, Kamis (21/04).

Meski langka pencabutan ini banyak ditentang, namun Bahlil bersikukuh. Alasannya, Bahlil menemukan banyak IUP yang disalahgunakan, digadaikan ke bank, dan dijual secara ilegal.

"IUP tidak boleh digadaikan di bank. Kedua, izin-izin ini dipakai untuk menjual kembali," terang Bahlil.

Ia menjelaskan, IUP digunakan pula untuk berinvestasi di pasar modal yang keuntungannya tidak diperuntukkan untuk kepentingan perusahaan. Alasan terakhir pecabutan IUP ini ialah beberapa izin tidak dilaksanakan dan kepemilikannya terlantar.

"Izin-izin ini banyak mangkrak tapi tidak jelas punya siapa," ungkap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar pencabutan IUP mineral dan batu bara.(**)

Editor: Herlina

RELATED NEWS