Diskriminasi Gender terhadap Jurnalis Perempuan Masih Dilakukan Perusahaan Media
JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Kesetaraan gender di dunia kerja masih menjadi tantangan besar bagi para pekerja perempuan. International Labour Organization (ILO) melalui beragam konvensinya telah mengamanatkan beragam strategi untuk mencapai kesetaraan gender. Prinsip kesetaraan sebagaimana tertulis dalam Konvensi ILO yakni setiap pekerja berhak memperoleh upah yang adil, kesempatan kerja yang sama, serta bebas mengembangkan diri tanpa dibatasi stereotip dan prasangka tentang peran gender.
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi beberapa regulasi untuk terwujudnya kesetaraan gender di dunia kerja, di antaranya Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-Laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Salah satu cara untuk terpenuhinya kesetaraan gender di dunia kerja yakni dengan melihat persepsi jurnalis perempuan terkait diskriminasi gender yang terjadi di tempat kerja, di antaranya tentang remunerasi, kenaikan jabatan, hak cuti, hak melahirkan, tunjangan kesehatan, dan kesempatan untuk berkontribusi di ruang redaksi; serta mendengar masukan dari jurnalis perempuan tentang cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi dan menghapus diskriminasi gender di tempat kerja mereka. Sebagai upaya untuk mendorong kesetaraan gender di dunia kerja, Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan riset berjudul “Diskriminasi Gender di Organisasi Media”.
- Ini Pernyataan Jokowi Soal Pengangkatan Menteri Baru
- Bila Diteror Debt Collector? Berikut Cara Melaporkannya
- Resmi Gantikan Sofyan Djalil, Hadi Tjahjanto Lakukan Sertijab Menteri ATR/BPN Sore Ini
Riset ini menggunakan metodologi survei terhadap 405 jurnalis perempuan di 34 provinsi yang dilakukan sejak tanggal 4 sampai 18 April 2022 dengan melempar 12 pertanyaan yang terkait dengan 6 aspek kesetaraan gender. Responden dari survei memiliki keragaman tingkatan usia yakni responden di bawah 30 tahun, 30-40 tahun, 41-50 tahun, dan di atas 50 tahun; jenis media yakni daring, multiplatform, televisi, radio, dan cetak; bentuk media yakni komersial dan publik (RRI/TVRI); serta posisi/jabatan dari tingkatan reporter, editor, redaktur pelaksana, pemimpin redaksi, kontributor, wartawan, freelance, hingga kepala biro.
Setelah survei, peneliti melakukan Forum Diskusi Terpumpun (FGD) yang dilakukan secara daring pada 25 Mei 2022 terhadap 8 jurnalis yang dipilih dari responden survei berdasarkan keberagaman bentuk diskriminasi, jenis media, posisi/jabatan provinsi. FGD bertujuan untuk mendapatkan kedalaman informasi atas diskriminasi yang dialami oleh jurnalis perempuan di organisasi tempat mereka bekerja.
Demi menjaga kerahasiaan identitas antar informan selama FGD, peneliti memberikan kode identitas yang berdasarkan tingkat jabatan mereka di redaksi yakni Rep untuk tingkat reporter, Ed untuk tingkat editor, dan Pem untuk Pemimpin Redaksi. Kerahasiaan identitas ini dilakukan agar informan bisa menceritakan pengalamannya dengan nyaman.
“Survei ini menemukan, 16,8 persen responden menyatakan terdapat diskriminasi gender dalam hal remunerasi di tempat mereka bekerja. Ini mencakup gaji pokok, bonus, dan tunjangan. Angka 16,8 persen tidak bisa disebut kecil dan diabaikan, karena survei ini melibatkan jumlah responden yang terbatas dan sebagai organisasi yang banyak mengawal kebijakan dan pelayanan publik, media semestinya menargetkan zero tolerance terhadap diskriminasi gender di lingkungan kerjanya,” kata Engelbertus Wendratama, peneliti PR2Media.
- Keran Ekspor CPO Kembali Dibuka, Indonesia Incar Pasar Pakistan
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Adha pada 29 Juni 2022 Mendatang
- Subvarian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia, Tingkat Kesakitan Rendah
Aspek lain yang ditanyakan adalah tunjangan asuransi kesehatan untuk seluruh anggota keluarga. Sebanyak 58 persen responden menyatakan jurnalis perempuan di tempat mereka bekerja tidak bisa mendapatkan tunjangan asuransi kesehatan untuk seluruh anggota keluarga mereka. Ini penting karena kepala keluarga tidak selalu laki-laki, ada banyak jurnalis perempuan yang juga menjadi kepala keluarga atau suaminya bekerja di sektor informan, sehingga mereka perlu mendapatkan tunjangan asuransi kesehatan untuk seluruh anggota keluarga.
Dalam hal tugas peliputan, 29,6 persen jurnalis perempuan mengatakan bahwa masih ada diskriminasi gender. Contohnya, jurnalis perempuan hanya mendapat tugas peliputan yang secara tradisional dianggap ranah perempuan (hiburan, isu domestik, dll) dan tidak mendapat tugas yang lebih menantang padahal mereka mampu, adanya pekerjaan ekstra bagi jurnalis perempuan tanpa adanya insentif, dan eksploitasi tubuh jurnalis perempuan oleh redaksi supaya mendapatkan wawancara dengan narasumber tertentu.
Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, 25,4 persen responden dalam penelitian ini menyampaikan bahwa masih ada diskriminasi dalam hal promosi atau kenaikan jabatan di organisasi tempat mereka bekerja.
Tantangan lain yang dihadapi jurnalis perempuan di dunia kerja yakni sulitnya mendapatkan hak cuti. Dalam survei ini, 11,6 persen jurnalis perempuan mengatakan bahwa tempat mereka bekerja tidak memberikan hak cuti melahirkan bagi jurnalis perempuan dan 67,9 persen jurnalis perempuan mengatakan bahwa tempat mereka bekerja tidak memberikan cuti haid. Bahkan masih ada perusahaan media yang menganggap bahwa perempuan yang mengambil cuti menstruasi tidak produktif.
Dalam hal pengurangan jumlah karyawan, 14,3 persen responden mengatakan bahwa masih terjadi diskriminasi gender di perusahaan tempat mereka bekerja. Perempuan masih menjadi target ‘dirumahkan’ oleh perusahaan karena dianggap sebagai beban perusahaan. Diskriminasi jenis ini seringkali dialami oleh perempuan yang telah menikah. Stereotype peran perempuan yang dianggap sebagai manusia yang tidak wajib mencari nafkah juga kadang menjadi alasan jurnalis perempuan menjadi sasaran “dirumahkan” oleh perusahaan.
- Kemenag Pastikan Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama
- Xiaomi TV Q1E 55, Hadirkan Kenyamanan yang Praktis di Rumah
- Koneksikan Kebutuhan Logistik Instan Antar Kota dengan Lalamove
Perusahaan media pun masih melakukan diskriminasi kepada perempuan dalam hal kontribusi terhadap pengambilan kebijakan. Hal ini terlihat dari 11,4 persen responden yang mengatakan bahwa ruang redaksi mereka tidak mengakomodir ide/saran dari jurnalis perempuan terkait liputan dan 14,8 persen responden mengatakan bahwa ruang redaksi tidak mengakomodir ide/saran dari jurnalis perempuan terkait kebijakan perusahaan.
Responden juga ditanya pendapat mereka tentang cara terbaik untuk mengurangi dan menghapus diskrimasi gender di tempat mereka bekerja. Sebagian besar responden (29,9%) memilih rekomendasi “kebijakan perusahaan yang lebih ramah gender” untuk mengurangi atau menghapus diskriminasi gender di tempat mereka bekerja. Sedangkan rekomendasi “pimpinan yang memiliki kepekaan terhadap gender” merupakan jawaban terbanyak kedua yang dipilih responden (25,7%). Pilihan rekomendasi berikutnya adalah “transparansi dari manajemen atau HRD tentang jumlah gaji, bonus dan tunjangan yang diberikan kepada karyawan” (22,2%), kemudian “regulasi pemerintah yang lebih ramah gender” (19,8%).
“Kami berharap agar kita tidak terpatok pada angka dari hasil survei ini karena AJI menganggap bahwa diskriminasi berbasis gender ini tidak boleh ada sama sekali. Kami juga menduga, angka yang seolah-olah kecil ini juga terjadi karena jurnalis belum memahami bahwa mereka mengalami diskriminasi. Hal ini terjadi saat proses FGD, mereka baru menyadari bahwa mereka mengalami diskriminasi ketika peneliti mengajukan pertanyaan yang lebih mendalam. Diskriminasi terhadap perempuan di media merupakan masalah serius karena berpotensi mengurangi partisipasi perempuan di perusahaan dan ini berpotensi membungkam suara perempuan dalam pemberitaan,” ujar Widia Primastika, Anggota Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
- Koneksikan Kebutuhan Logistik Instan Antar Kota dengan Lalamove
- Lukisan, Tak Hanya Hiasan Namun Juga Mengundang Hoki
- Peduli Anak Berkebutuhan Khusus, Re.juve Gandeng Luna Maya dan Prinka Dipa Luncurkan Paket Terbatas
Untuk mendorong terwujudnya kesetaraan gender di dunia kerja, survei yang dilakukan AJI dan PR2Media ini menjadi dasar bagi Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Pers agar lebih aktif melakukan pengawasan kepada perusahaan pers terkait praktik kesetaraan gender di tempat kerja.(rls)