Erick Thohir Bakal Pangkas 45 Permen Sisakan 3
JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Kementerian BUMN bakal memiliki omnibus law. Sinyal kuat ini ditunjukan Menteri BUMN Erick Thohir, ia ingin menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang sudah ada sejak tahun 1998 dari yang semula 45 Permen menjadi hanya 3 saja.
"Kita mendorong 45 Permen yang sudah ada dari tahun 1998 sampai sekarang, InshaAllah sebelum tutup tahun ini akan dikurangi hanya menjadi 3 Permen saja. Jadi semacam omnibus law versi BUMN. Karena saya yakin direksi BUMN tidak baca semua itu 45 Permen, kalau tiga saja pasti dibaca," ungkap Erick dalam keterangan resmi, yang dikutip Rabu (14/12).
Tak hanya memperkecil jumlah Permen, mantan Presiden Inter Milan ini juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN lewat rancangan Undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun yang akan memimpin BUMN kedepannya.
Erick mengklaim dengan RUU BUMN tersebut, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi dan memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.
"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya adalah bagaimana kalau BUMN memberikan dividen. Tim saya di kementerian yang gajinya Rp4,5 juta sampai Rp5 juta mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap, birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," lanjutnya.
- Akhirnya JD.ID PHK Massal 30 Persen Karyawan
- Soal KUHP Baru, Menparekraf Jamin Privasi Wisman dan Masyarakat Terjaga
- Naik 13 Persen, 44,17 Juta Orang Lakukan Perjalanan Libur Nataru
Erick juga menginginkan bahwa Kementerian BUMN bisa lebih bertindak sebagai korporasi dibandingkan dengan birokrasi.
Hal itu telah banyak dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain. Erick menerangkan bahwa dirinya siap untuk menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.
"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30 saja," pungkasnya. (ta)