Gubernur Bengkulu : Ternak Mati Karena PMK Bisa Klaim Ganti Rugi

Herlina - Kamis, 22 September 2022 09:54 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan ternak mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK) dapat mengusulkan klaim ganti rugi.

"Yang bisa diusulkan jika memang benar mati karena PMK dan diterima laporannya oleh Satgas PMK BNPB. Tinggal lagi para peternak bersangkutan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengusulan bantuan," kata Gubernur Rohidin saat membuka Bimtek Fasilitator Satgas Penanganan PMK, di Mercure Hotel Bengkulu, Rabu (21/09).

Gubernur mengajak peternak yang ternaknya mengalami kematian dapat mengusulkan dengan syarat dan ketentuan yang nanti diupload melalui portal Isikhnas Kementerian Pertanian.

Selain itu, terkait penanganan, Gubenur meminta Satgas dan tim terpadu PMK yang terdiri dari jajaran TNI-Polri, BNPB, BPBD, Dinas Peternakan dan Keswan, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), para pengusaha peternakan serta pihak terkait lainnya berkolaborasi mencegah penyaki hewan ini menyebar dengan penanganan preventiv.

"Secara teknis tentu Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Bengkulu yang menangani dari sisi penyakitnya. Tapi karena ini sifatnya sudah menyebar, tentu memerlukan penanganan managerial secara menyeluruh. Maka sangat tepat adanya unsur-unsur lain terlibat," jelas Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi mengatakan, untuk mendapatkan bantuan terhadap ternak-ternak yang mati akibat PMK, peternak harus menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu melampirkan surat keterangan dari dokter hewan atau pejabat otoritas peternakan setempat.

Kemudian menyiapkan KTP untuk membuat rekening bank yang akan dilakukan transfer bantuan jika memenuhi dan surat keterangan dari kades atau lurah setempat, yang menjelaskan bahwa ternak yang mati benar milik salah seorang peternak di wilayah itu serta harus tercatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Siknas).

"Kalau 4 persyaratan itu sudah terpenuhi maka berkas dikirimkan ke pusat, kemudian dilakukan pengkajian. Jika memenuhi syarat maka bantuan akan ditransfer langsung ke rekening peternak bersangkutan," terangnya.

Diketahui saat ini lebih dari 60 ekor hewan ternak di Bengkulu yang mati akibat terjangkit PMK. Dari jumlah itu, baru 14 peternak yang melaporkan dan melengkapi persyaratan ke pihak kementerian untuk mendapatkan bantuan dan diperkirakan akan diberikan kepada peternak dalam waktu dekat masing-masing sebesar Rp10 juta. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS