Kemenkes Tambah Vaksin Indovac untuk Booster ke-2
JAKARTA, LyfeBengkulu.com- Kementerian Kesehatan RI menambahkan regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun.
Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Penggunaannya pun berdasarkam rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
- Seru dan Meriahnya Nonton Now Playing Festival 2023 bersama bank bjb
- Penakita Luncurkan Mitme, Platform Publikasi UMKM Pertama di Indonesia
- Flu, Alarm Tubuh Membutuhkan Istirahat dan Asupan Nutrisi Seimbang
Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
- Lantik Pengurus Gateball, Puja Minta Pengurus Pelajari AD/ART
- Serunya Nostalgia dalam Pesta Rakyat 30 Years of Career Dewa 19
- Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta RPNN Maksimalkan Penyerapan KUR Pertanian
Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster. (**)