Larangan Penjualan Rokok Batangan, Bikin Pedagang Eceran Menjerit

Herlina - Kamis, 29 Desember 2022 12:53 WIB
ilustrasi (freepik.com)

JAKARTA, LyfeBengkulu.com- Rencana pemerintah memberlakukan larangan penjualan rokok batangan menimbulkan pro dan kontra. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) siap mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Seperti disampaikan Ketua Umum APKLI Ali Mahsun. Ia menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Oleh karenanya, wacana pelarangan ini bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.

“Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan mengurangi pendapatan, karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5 ribu. Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” ungkapnya.

Di beberapa negara, penjualan rokok batangan mungkin telah dilarang atau dibatasi demi meningkatkan kesehatan masyarakat. Penjualan rokok batangan dapat dilarang secara total atau hanya dibatasi pada orang yang telah mencapai usia tertentu. Penjualan rokok batangan juga mungkin dibatasi di tempat-tempat tertentu, seperti di sekolah atau di tempat-tempat yang ditujukan untuk anak-anak.

Penyebab utama dari larangan penjualan rokok batangan adalah bahaya yang terkait dengan merokok. Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit paru-paru, serangan jantung, dan kanker. Oleh karena itu, pemerintah sering mencoba untuk membatasi atau mengurangi konsumsi rokok dengan melarang atau membatasi penjualannya.

Meskipun larangan penjualan rokok batangan dapat membantu mengurangi tingkat merokok, mungkin tidak akan menghilangkan masalah merokok secara total. Banyak orang yang terus merokok meskipun larangan tersebut, dan ada juga risiko bahwa orang-orang yang terus merokok akan mencari cara lain untuk mendapatkan rokok, seperti membeli rokok ilegal atau membuat rokok sendiri. Oleh karena itu, pemerintah sering menggunakan strategi lain seperti pajak rokok yang tinggi, iklan anti-merokok, dan program pemberhentian merokok untuk mengurangi tingkat merokok di masyarakat.

Larangan ini akan berlaku untuk semua jenis rokok batangan, termasuk rokok kretek. Penjualan rokok batangan akan dilarang di toko-toko, restoran, dan tempat-tempat umum lainnya. Penjualan rokok batangan juga akan dilarang di internet dan media sosial.

Pemerintah juga akan mengadakan program pemberhentian merokok untuk membantu orang-orang yang ingin berhenti merokok. Program ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia dan akan disediakan secara gratis bagi siapa saja yang ingin mengikutinya.

Larangan penjualan rokok batangan di Indonesia diharapkan dapat mengurangi tingkat merokok di negara ini dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban kesehatan yang disebabkan oleh merokok pada sistem kesehatan Indonesia.

Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan pun sepakat bahwa wacana kebijakan ini perlu ditinjau kembali. Sebab, ia menilai melarang penjualan rokok batangan cenderung tidak efektif untuk mengurangi peredaran rokok. Ia turut menekankan ihwal pengawasan yang akan sulit dilakukan mengingat banyaknya jumlah pedagang kaki lima maupun warung-warung kecil yang lumrah menjual rokok batangan.

“Pengawasan di lapangan juga tidak akan efektif karena jumlah warung atau pedagang kaki lima itu tidak sedikit. Lantas bagaimana cara mengawasinya?” imbuh Daniel.

Implementasi kebijakan ini dinilai Daniel juga bakal memicu masalah lain, misalnya peredaran rokok ilegal yang berpotensi turut menggerus pendapatan negara. Oleh karenanya, pemerintah juga perlu memikirkan kemungkinan-kemungkinan tersebut secara matang terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengimplementasi kebijakan ini.(**/ta)

Editor: Herlina

RELATED NEWS